• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    KASUS MURNI PIDANA, KUASA HUKUM ZN TEGASKAN LAPOR KE POLRESTA JAKARTA BARAT BERDASARKAN LOCUS DELICTI TERHADAP PENIPUAN DAN PENGGELAPAN OLEH DIREKTUR PT. MEGA ANUGRAH MULIA

    Redaksi
    Sabtu, 15 Agustus 2026, Agustus 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T13:03:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BANJARMASIN, INFOJALANAN.INFO – Kuasa hukum klien berinisial ZN dari JL & Partners menegaskan kasus terhadap PT Mega Anugrah Mulia bersifat murni pidana. Pihak hukum menyatakan siap melaporkan perkara ini secara resmi ke Polresta Jakarta Barat, sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana).

     

    Berdasarkan kajian hukum internal yang mendalam, terbukti perbuatan pihak tergugat memenuhi unsur tindak pidana, bukan sekadar sengketa perdata biasa. Secara khusus, Direktur PT Mega Anugrah Mulia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara terencana. Unsur kesengajaan terlihat jelas dari janji manis yang tidak ditepati, pengakuan kewajiban yang diabaikan secara sengaja, hingga kerugian materiil yang dialami klien mencapai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

     

    Adv. Anel Osman Al-Haddad menegaskan:

     

    "Kesimpulan kami tegas: ini murni kasus pidana. Kami positif dan pasti akan melaporkannya ke Polresta Jakarta Barat. Penetapan tempat pelaporan ini sudah tepat dan sah karena sesuai dengan locus delicti, wilayah hukum tempat tindak pidana penipuan dan penggelapan itu terjadi dan berlangsung."

     

    Semua berkas laporan, bukti transaksi, surat pengakuan, serta surat somasi terakhir bernomor 010/SOM/JL-PDT/VIII/2026 telah disusun lengkap dan sah sebagai bahan bukti. Langkah hukum ini akan berjalan beriringan dengan gugatan perdata yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat demi menuntut pertanggungjawaban pelaku secara seutuhnya.

     

    JL & Partners menekankan bahwa kewenangan penegakan hukum didasarkan pada tempat terjadinya peristiwa, dan tidak ada ruang bagi pihak yang berniat jahat untuk bersembunyi atau menghindari proses hukum di wilayah yang berwenang. Setiap perbuatan penipuan dan penggelapan wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.


    (Anel Osman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini