BANJARMASIN, INFOJALANAN.INFO – Janji kerja sama yang sebelumnya diharapkan dapat memberikan hasil justru berujung pada persoalan hukum. Kuasa hukum warga Banjarmasin berinisial Zn kini mematangkan langkah hukum terhadap PT Mega Anugrah Mulya, perusahaan yang dipimpin Bayu Aji Bawono.
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah kesepakatan kerja sama yang dibuat pada 27 Juni 2022 dinilai tidak berjalan sebagaimana yang telah dijanjikan. Zn disebut telah menyerahkan dana kerja sama, namun hingga kini kewajiban yang disepakati belum terealisasi dan mengakibatkan kerugian yang diklaim mencapai Rp500 juta.
Kuasa hukum Zn, Adv. Anel Osman Al-Haddad dari Kantor Hukum JL & Partners, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti dan dokumen untuk menempuh upaya hukum melalui jalur perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Telah Ada Pengakuan Kewajiban
Persoalan tersebut semakin serius setelah pada 30 Mei 2026, pihak direktur disebut telah menandatangani dokumen pengakuan kewajiban sekaligus jadwal pembayaran secara bertahap.
Namun, menurut kuasa hukum Zn, sampai batas waktu yang diberikan belum terdapat realisasi pembayaran sebagaimana yang telah disepakati.
Kondisi tersebut membuat pihak Zn memilih mengambil langkah hukum untuk mendapatkan kepastian serta memperjuangkan haknya.
Somasi Terakhir, Tenggat 3 x 24 Jam
Sebagai langkah awal, Kantor Hukum JL & Partners telah melayangkan somasi pertama sekaligus terakhir melalui surat bernomor 010/SOM/JL-PDT/VIII/2026.
Dalam somasi tersebut, pihak yang dituju diberikan waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi kewajibannya.
Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan perkara melalui jalur hukum, termasuk mempersiapkan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kepercayaan yang dikhianati lewat janji yang tidak ditepati adalah pengingkaran terhadap hak orang lain. Kami sudah mematangkan seluruh bukti, dasar hukum, dan perhitungan kerugian yang nyata,” tegas Adv. Anel Osman Al-Haddad.
Menurutnya, pihaknya akan memperjuangkan pengembalian dana pokok serta tuntutan ganti rugi melalui mekanisme perdata. Sementara untuk aspek pidana, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah tersebut apabila berdasarkan bukti dan kajian hukum ditemukan unsur tindak pidana.
Siapkan Permohonan Sita Jaminan
Selain gugatan pokok dan tuntutan ganti rugi, kuasa hukum juga menyatakan tengah mempersiapkan permohonan sita jaminan terhadap aset pihak yang digugat.
Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, dimaksudkan untuk menjamin agar apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan mengabulkan tuntutan penggugat, pelaksanaan putusan tersebut dapat terlindungi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“PN Jakarta Barat akan menjadi tempat kami menuntut keadilan sepenuhnya, baik secara perdata maupun pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” ujarnya.
Dengan telah dilayangkannya somasi terakhir, pihak Zn kini menunggu itikad baik dari pihak PT Mega Anugrah Mulya. Apabila tidak ada penyelesaian dalam tenggat yang diberikan, perkara tersebut dipastikan akan dibawa ke ranah hukum sesuai langkah yang telah dipersiapkan oleh tim kuasa hukum.
Catatan: Seluruh dugaan dan tudingan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Zn. Status dan kebenaran materiilnya tetap menjadi kewenangan proses hukum serta pembuktian di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan.
(Anel Osman)


