• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Berawal dari Transfer Rp2 Juta, Syahrul Dituntut 3 Tahun 5 Bulan karena Jual Beli 5 Pil Ekstasi

    Selasa, 11 Agustus 2026, Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T11:13:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Perkara narkotika dengan terdakwa Syahrul Hariyan Pesu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Syahrul menghadapi tuntutan pidana 3 tahun 5 bulan penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dirinya terbukti melakukan jual beli lima butir pil ekstasi.

    Sidang pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Senin (10/8/2026) harus ditunda. Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande menyampaikan penundaan tersebut karena susunan majelis hakim yang menangani perkara belum lengkap.

    “Sidang ditunda pada hari Rabu, 12 Agustus 2026,” ujar Ferdinand Marcus dalam persidangan di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (10/8/2026).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, agenda pembacaan putusan sebelumnya tercatat berlangsung di ruang Tirta PN Surabaya.

    Jaksa Tuntut 3 Tahun 5 Bulan
    Sebelumnya, JPU Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Syahrul dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan.




    Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa.

    Apabila Syahrul tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda tersebut, JPU meminta agar denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

    Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

    Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan agar Syahrul tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang nantinya dijatuhkan.

    Berawal dari Pesanan Ekstasi Rp2 Juta
    Kasus tersebut bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, seorang perempuan bernama Friska alias Loli, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menghubungi Syahrul melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan pil ekstasi.

    Friska kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening BCA milik Syahrul sebagai pembayaran pesanan.

    Setelah menerima transfer tersebut, Syahrul menghubungi Andi, yang juga masuk dalam DPO, untuk memperoleh lima butir pil ekstasi dengan harga Rp1,45 juta.

    Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, Syahrul mengambil narkotika tersebut melalui sistem ranjau di bawah jembatan penyeberangan Jalan Raya Waru, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

    Sekitar pukul 02.00 WIB, Syahrul kemudian menuju Jalan Raya Kupang Indah, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

    Di lokasi tersebut, Syahrul menaruh lima butir pil ekstasi untuk kemudian diambil oleh Friska melalui sistem ranjau.

    Namun, sebelum barang tersebut diambil, petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak lebih dahulu menangkap Syahrul.

    Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo tengkorak. Barang bukti tersebut memiliki berat netto sekitar 1,998 gram.

    Polisi juga mengamankan satu kartu ATM BCA milik terdakwa, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, serta satu kemasan jajanan bekas Momogi.

    Positif Mengandung MDMA
    Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan lima tablet tersebut mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina). Zat tersebut termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I.

    Jaksa menilai Syahrul melakukan perbuatan tersebut tanpa hak dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun pihak berwenang.

    Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun kepentingan laboratorium.

    Kini, majelis hakim akan menentukan putusan terhadap Syahrul dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.

    (FRD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini