JAKARTA, INFOJALANAN.INFO – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menuai penolakan dari sejumlah pimpinan organisasi advokat. Mereka menilai persoalan yang selama ini terjadi bukan disebabkan oleh lemahnya regulasi, melainkan karena ketentuan dalam undang-undang yang ada belum dijalankan secara optimal.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP PROPINDO), Roi Sirait, S.H., menegaskan pemerintah dan DPR RI tidak perlu terburu-buru melakukan revisi terhadap UU Advokat. Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah mengimplementasikan ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003.
"Cukup jalankan Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) UU Advokat. Bentuk Dewan Kehormatan Advokat bersama untuk seluruh Organisasi Advokat dan cabut SEMA Nomor 73 Tahun 2015," tegas Roi Sirait di Jakarta, Senin (28/7/2026).
Pandangan serupa disampaikan Presiden PERMADIN, Dr. Mahdianur, S.H., M.H.. Ia menilai revisi UU Advokat justru berpotensi melahirkan persoalan hukum baru serta memicu tumpang tindih kewenangan antarorganisasi advokat.
Mahdianur menawarkan konsep multi bar sebagai solusi. Menurutnya, seluruh organisasi advokat dapat berhimpun dalam satu wadah bersama yang diberi kewenangan menyusun kode etik nasional, membentuk Dewan Kehormatan Advokat, serta menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan bagi advokat.
Sementara itu, kewenangan teknis seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UKPA), pengangkatan advokat, hingga pengajuan sumpah ke Pengadilan Tinggi tetap dijalankan oleh masing-masing organisasi advokat.
"Pembentukan satu Dewan Kehormatan Advokat untuk seluruh organisasi advokat merupakan solusi yang lebih efektif, hemat waktu, dan efisien dibandingkan harus merevisi undang-undang. Kami sepakat mengedepankan konsep multi bar melalui satu wadah bersama bagi seluruh organisasi advokat," ujar Mahdianur.
Senada dengan itu, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H., menegaskan bahwa akar persoalan profesi advokat selama hampir dua dekade bukan terletak pada substansi undang-undang, melainkan pada implementasinya.
Menurut Aspihani, pemerintah dan DPR RI seharusnya memprioritaskan penegakan aturan yang telah ada daripada membuka ruang revisi yang berpotensi memunculkan polemik baru.
"Kalaupun nantinya dilakukan revisi, Undang-Undang Advokat jangan sampai menghilangkan kemandirian masing-masing Organisasi Advokat," tegas Aspihani.
Sikap tiga pimpinan organisasi advokat tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa penguatan profesi advokat lebih tepat dilakukan melalui pelaksanaan konsisten terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003,
pembentukan Dewan Kehormatan Advokat bersama, serta penguatan konsep multi bar, tanpa harus mengorbankan independensi organisasi advokat yang telah ada.(Ach.iksan)
.jpg)