Banjar, infojalanan.info -
Perjuangan pembentukan Kabupaten Gambut Raya sebagai Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) di Kalimantan Selatan terus menunjukkan perkembangan. Panitia pemekaran menyatakan bahwa persyaratan dasar kewilayahan dan sebagian besar persyaratan administratif telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang penggagas pemekaran, Aspihani Ideris Alawiyyin Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Banjar. Melalui forum tersebut, panitia berharap memperoleh dukungan berupa persetujuan dari DPRD maupun rekomendasi Bupati Banjar sebagai bagian dari tahapan administrasi pembentukan daerah baru.
Kabupaten Gambut Raya dirancang mencakup enam kecamatan, yakni Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur. Wilayah tersebut terdiri atas 86 desa dan enam kelurahan dengan luas sekitar 50.180 hektare.
Menurut Aspihani, seluruh persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah terpenuhi. Selain memiliki lebih dari lima kecamatan, wilayah yang diusulkan juga telah memenuhi ketentuan mengenai batas wilayah, usia daerah induk, usia kecamatan, luas wilayah, serta jumlah penduduk.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan musyawarah desa dari seluruh desa dan kelurahan yang masuk dalam wilayah calon Kabupaten Gambut Raya telah rampung. Tahapan berikutnya adalah memperoleh persetujuan DPRD dan Bupati Banjar, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan serta Gubernur.
Selain aspek administratif, panitia juga menilai kapasitas daerah telah memenuhi berbagai indikator, seperti potensi ekonomi, kemampuan keuangan daerah, jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, hingga aspek pertahanan dan keamanan.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, usulan pembentukan Kabupaten Gambut Raya akan diajukan sebagai kabupaten persiapan. Panitia menargetkan status tersebut dapat diperoleh pada 2027, sehingga pada 2029 Kabupaten Gambut Raya diharapkan telah menjadi daerah otonom yang mampu menyelenggarakan pemilihan umum secara mandiri.
(Anel Osman)


