Surabaya, Infojalanan.info – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Pengusutan perkara tersebut mengungkap praktik suap, pemotongan dana hibah, hingga dugaan pemberian berbagai fasilitas kepada sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam pengalokasian anggaran.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka baru, yakni anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus Ali serta tiga pihak swasta berinisial AY, MF, dan RWR. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang diduga menguatkan keterlibatan mereka dalam perkara suap pengurusan dana hibah Pokmas.
Penyidikan KPK mengungkap adanya praktik pemberian uang atau fee yang dikenal sebagai uang "ijon". Para pihak yang mengajukan dana hibah diduga menyerahkan fee sekitar 15 hingga 20 persen dari nilai anggaran agar wilayah atau kelompok yang mereka usulkan memperoleh alokasi dana hibah dari APBD Jawa Timur.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dan pemberian barang mewah. Moch Mahrus Ali diduga memberikan uang sekitar Rp1,5 miliar, emas seberat 1 kilogram, pelunasan sebuah rumah di Surabaya, hingga pembiayaan pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) kepada unsur pimpinan DPRD Jawa Timur. Dugaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara yang sedang dikembangkan KPK.
Tidak hanya berhenti pada proses pengalokasian anggaran, praktik penyimpangan juga diduga terjadi saat dana hibah telah dicairkan. Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang telah diterima kelompok masyarakat kembali dipotong oleh koordinator lapangan (korlap) sebesar 20 hingga 30 persen. Akibatnya, kelompok masyarakat penerima manfaat hanya menerima sekitar 55 hingga 70 persen dari nilai anggaran yang seharusnya mereka peroleh.
KPK menilai pola tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur sejak tahap pengusulan, persetujuan, pencairan, hingga penyaluran dana kepada kelompok masyarakat.
Dalam pengembangan perkara yang merupakan turunan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, KPK juga telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp22 miliar dan terdiri atas berbagai bentuk harta yang kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.
Kasus korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena melibatkan penyelenggara negara, pihak swasta, serta mekanisme penyaluran anggaran yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, peran setiap pihak, serta kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
(FRD)
