• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    KPK Dalami Pertemuan Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing, Pemanggilan Masih Dimungkinkan

    Sabtu, 04 Juli 2026, Juli 04, 2026 WIB Last Updated 2026-07-04T02:26:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Infonalanan.info 

    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.


    Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa peluang pemanggilan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam melengkapi alat bukti dan memperjelas fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.


    Menurut KPK, penyidik juga tengah mendalami informasi mengenai pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut telah diakui oleh sejumlah pihak, termasuk oleh Bupati Kuansing.


    Achmad menegaskan bahwa setiap pihak yang dinilai memiliki informasi penting dalam perkara dapat dimintai keterangan apabila dibutuhkan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.


    Dalam penyelidikannya, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana yang digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di lingkungan Kementerian Kehutanan. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.


    Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi. Dari pengembangan perkara itu, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengurusan izin kawasan hutan.


    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.


    Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda, Suhardiman diduga menerima fasilitas berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser sebagai imbalan untuk meloloskan Zulkarnain menduduki jabatan Sekretaris Daerah.


    KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain apabila dinilai memiliki keterkaitan atau informasi yang diperlukan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

    (Yan) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini