SURABAYA, INFOJALANAN.– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kota Surabaya memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya rekaman CCTV dan pemberitaan viral mengenai kehadiran puluhan anggotanya di sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Krukah Utara No. 34, Ngagel Rejo, Surabaya.
Ketua DPD BNPM Kota Surabaya, Agus Arifin, membantah tuduhan bahwa pihaknya melakukan tindakan intimidasi, penyerobotan, maupun aksi premanisme di lokasi tersebut.
"Kehadiran anggota BNPM di lokasi semata-mata merupakan pelaksanaan Surat Tugas dari Kantor Hukum Ruslan & Partners, selaku kuasa hukum dari pemilik objek tersebut, untuk melakukan pendampingan selama proses penyelesaian hukum berlangsung," ujar Agus Arifin dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan lima poin utama dalam klarifikasi tersebut:
Pelaksanaan Surat Tugas Resmi: Kehadiran BNPM didasarkan pada surat penugasan resmi dari kuasa hukum pemilik ruko untuk melakukan pengawasan, pengamanan, dan penjagaan lingkungan.
Tidak Melakukan Intimidasi: BNPM menegaskan bahwa anggotanya tidak bertindak melawan hukum, menduduki objek secara ilegal, ataupun melakukan intimidasi kepada pihak manapun, melainkan menjaga situasi tetap kondusif.
Proses Hukum Masih Berjalan: Hingga saat ini, status hukum atas ruko tersebut masih dalam tahap penelusuran dan klarifikasi dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), KPKNL Surabaya, serta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Surabaya untuk memperoleh kepastian hukum.
Bukan Organisasi Preman: Membantah tuduhan yang berkembang, BNPM menegaskan bahwa mereka bukan organisasi preman, melainkan ormas yang turut andil dalam menjaga penegakan hukum dan ketertiban.
Tanggapan terhadap Pernyataan Wali Kota: Pihak BNPM secara khusus menyayangkan dan meluruskan tuduhan atau anggapan premanisme yang dialamatkan kepada organisasi mereka.
Dalam dokumen Surat Tugas tertanggal 21 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Kantor Hukum Ruslan & Partners, disebutkan bahwa tim pendampingan ditugaskan untuk menjaga keamanan fisik objek, mencegah konflik, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait selama proses sengketa hukum belum memiliki keputusan eksekusi yang berkekuatan hukum tetap.
BNPM berharap masyarakat dan instansi terkait dapat melihat permasalahan secara jernih dan menyerahkan seluruh proses sengketa tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku. (Ach.iksan)
