Surabaya, Infojalanan.info – Muncul dugaan adanya praktik tangkap lepas terhadap dua orang yang disebut terkait perkara dugaan judi online. Kedua orang tersebut diketahui berinisial E, warga Kalipare, Kabupaten Malang, dan A.S, warga Ponorogo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya diamankan pada 8 Juli 2026 di sebuah tempat kerja konfeksi yang berada di wilayah Tulungagung. Selanjutnya, pada 9 Juli 2026, keduanya dikabarkan telah dilepaskan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut diduga dilakukan oleh Subdit III Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Dalam informasi itu juga disebut nama Panit AKP Harsono serta seorang anggota yang dikenal dengan nama Agus (Rawon).
Selain itu, muncul klaim bahwa kedua orang tersebut diduga dilepaskan setelah adanya pembayaran sebesar Rp90 juta yang disebut dilakukan oleh juragan atau pemilik tempat mereka bekerja. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada AKP Harsono melalui pesan WhatsApp namun hingga hari ini belum ada jawaban.
Untuk lebih berimbang nya dugaan ini awak media mencoba kembali mengklarifikasi kejadian tersebut kepada kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jummur namun juga sangat di sayangkan awak media, yang bersangkutan juga tidak merespon sama sekali, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya dugaan tangkap lepas tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait kronologi penanganan perkara, status hukum kedua orang tersebut, maupun mengenai dugaan adanya pembayaran sebagaimana informasi yang beredar.
Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dianggap tidak bersalah sampai terdapat fakta dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
