• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    TNI AD Lanjutkan Penataan Rumah Dinas di Lenteng Agung, Prioritaskan Pendekatan Humanis dan Kepastian Hukum

    Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T01:05:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     JAKARTA, Infojalanan.info 

    – TNI Angkatan Darat (TNI AD) terus melaksanakan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset negara sekaligus mendukung kebutuhan organisasi dan kesejahteraan prajurit aktif.


    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan merupakan sengketa kepemilikan lahan maupun pengambilalihan hak masyarakat. Sebaliknya, penataan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi aset negara agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.


    “TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat. Yang dilakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara guna mendukung kebutuhan prajurit aktif serta pelaksanaan tugas pertahanan negara,” ujar Brigjen TNI Donny Pramono.


    Objek yang menjadi fokus penataan merupakan aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) dengan luas keseluruhan mencapai 44.841 meter persegi. Aset tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat.


    Sementara itu, kawasan eks Zikon 15 yang menjadi bagian dari program penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD. Penataan dilakukan seiring pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak), yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan hunian dan fasilitas pendukung bagi personel aktif.


    Menurut TNI AD, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang penggunaannya diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Sesuai ketentuan yang berlaku, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya.


    Berdasarkan data terakhir, kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah menerima penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi.


    Dalam proses pengosongan tersebut, TNI AD juga memberikan dukungan berupa bantuan pengangkutan barang dan pendampingan guna memastikan proses berjalan dengan baik serta mengedepankan pendekatan persuasif.


    Sebelum pelaksanaan penataan, berbagai tahapan sosialisasi dan komunikasi telah dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.


    Selain itu, Pusziad juga menerbitkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari proses administrasi yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.


    Saat proses penataan dimulai, tercatat masih terdapat 107 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut. Pada tahap awal, sebanyak 58 kepala keluarga berhasil ditertibkan, sementara sisanya masih dalam proses lanjutan yang dilakukan secara bertahap dan terukur.


    TNI AD memastikan seluruh kegiatan penataan dilakukan dengan koordinasi bersama aparat terkait guna menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Penertiban juga diprioritaskan terhadap bangunan yang telah kosong atau tidak lagi digunakan sesuai fungsi rumah dinas.


    Melalui langkah ini, TNI AD berharap pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung peningkatan kesiapan organisasi dalam menjalankan tugas-tugas pertahanan negara secara efektif dan berkelanjutan.

    (Yan) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +