• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    SMKS BSC Bandung Anggap Sepi Peraturan Kemendikbudristek Terkait Dugaan Penahan Kartu PIP dan Buku Tabungan Simpel Siswa

    Selasa, 09 Juni 2026, Juni 09, 2026 WIB Last Updated 2026-06-09T09:33:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    (SMKS BSC Bandung)


    BANDUNG, INFOJALANAN.INFO - SMKS Bina Sarana Cendekia (BSC) Bandung yang berlokasi dijalan PHH. Mustofa nomer 25 Bandung terkesan menganggap enteng Peraturan Kemendikbudristek tentang laporan orang tua murid terkait dugaan penahanan Kartu Indonesia Pintar (PIP) dan buku tabungan SimPel oleh salah satu oknum disekolahan.


    Padahal merujuk pada Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023: Berdasarkan Bab III Pasal J angka 1 huruf c, satuan pendidikan dilarang keras menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel dan/atau Kartu Debit ATM milik siswa penerima PIP.


    Tindakan sekolah menahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) / ATM SimPel dan meminta atau memotong uang bantuan tersebut bila terbukti adalah pelanggaran hukum berat. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hak mutlak personal siswa yang wajib diterima secara utuh 100% tanpa potongan dalam bentuk apa pun. 


    Hal ini diketahui setelah adanya keluhan dari salah satu wali murid inisial (E) pada redaksi Infojalanan yang mengaku kartu PIP dan buku tabungan anaknya tidak diberikan pihak sekolah sejak pertama kali anak tersebut mendapatkan kartu PIP dan tabungannya.


    "Anak saya hanya diperbolehkan pegang kartu PIP tersebut cuma pada saat pengambilan uang ke ATM saja, setelah itu uang hasil pengambilan total semuanya dan kartunya harus diserahkan lagi pada oknum sekolahan dengan alasan untuk pembayaran kekurangan biaya SPP yang kami juga sebenarnya sudah membayar secara pribadi tiap bulan," ujarnya, Selasa (9/6/2026).


    Selain itu E menambahkan saat ini anaknya berencana pindah ke sekolah lain setelah menerima rapot kenaikan nanti, tapi oknum sekolahan mengatakan kalau jadi pindah maka bantuan PIP nanti akan digunakan sekolah SMKS BSC sebagai biaya administrasi kelas dua.


    "Bahkan ada bahasa dari oknum tersebut yang mengatakan kalau pencairan itu nanti diambil, maka uangnya total harus diserahkan pada oknum tersebut dengan alasan untuk biaya kelas selanjutnya, padahalkan anak saya sudah pindah, kenapa harus bayar untuk tahun depan yang jelas anak saya gak akan lagi jadi siswa di sekolahan itu," tambahnya.


    Menanggapi info yang baru sepihak dari orang tua murid, sesuai tupoksi etika jurnalistik demi keberimbangan berita, Awak media Infojalanan hari itu juga langsung menyambangi sekolahan dimaksud guna memberikan hak jawab dan sanggahan dan ditemui oleh kepala sekolahnya (MK), setelah sebelumnya kami memperkenalkan diri dengan menunjukkan ID Card serta legalitas perusahaan Pers.


    Sayangnya Kepsek terkesan menganggap remeh masalah ini, terbukti dengan ringannya dia menolak semua pertanyaan yang ditanyakan awak media, MK tidak mau menjawab terkait info penahanan Kartu KIP dan Buku SimPel sesuai info dari orang tua murid.


    "Saya hanya akan menjawab pada orang tuanya saja, dan saya tidak akan menjawab apapun bila tidak ada orang tuanya," ujarnya.


    Awak media sempat menjelaskan terkait tupoksi jurnalis sebelum menaikkan sebuah berita wajib melakukan konfirmasi pada sumber dimaksud untuk mendapatkan sanggahan demi memenuhi unsur keseimbangan berita dan juga memberikan hak jawab pada sumber yang dimaksud.


    Tapi Kepsek MK tetap tidak bersedia menjawab apa yang ditanyakan, hingga awak media sempat menyampaikan bahwa berita ini akan tayang secara sepihak hanya dari satu sumber karena dia menolak hak jawab yang sudah ditawarkan.


    "Silahkan saja pak tulis apa saja mangga, karena saya hanya akan berhubungan dengan orang tuanya saja," pungkasnya.


    Awak media kembali menjelaskan bahwa semua hal yang berhubungan dengan kepentingan publik dan menggunakan anggaran dari pemerintah wajib dilakukan secara transparansi dan akuntable dan juga bisa diakses oleh masyarakat.


    UU KIP Pasal 1 Angka 3 : Menyatakan bahwa lembaga apa pun yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat dikategorikan sebagai Badan Publik. 


    UU KIP Pasal 2 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi.


    "Silahkan itu sudah biasa kita tidak akan ambil pusing, karena ada perkerjaan yang lebih penting saya mah mau bener mau salah jawabannya hanya senyum ajalah,," pungkasnya.


    Sangat disayangkan kepala sekolah sebagai pimpinan di lingkungan tersebut yang diharapkan bisa memberikan sanggahan atau penjelasan agar dugaan ini tidak menjadi liar malah terkesan tidak peduli dan seakan tidak memahami aturan pengelolaan dana negara yang harus transparan dan juga membiarkan dugaan penahanan kartu KIP tanpa penjelasan pada awak media sebagai jembatan informasi pada publik.


    Selanjutnya, awak media berencana akan melakukan wawancara dengan dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat guna meminta tanggapan dan respon dari otoritas pendidikan yang membawahi sekolah setingkat SMA dan SMK se Jawa Barat, untuk ditayangkan pada edisi selanjutnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini