• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Katib Aam PBNU Membuat keputusan Sepihak di sidang pleno munas 2026, KEDIRI – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) PBNU di Kediri diwarnai dinamika dalam pembahasan penetapan calon tuan rumah Muktamar PBNU 2026. Rais Aam PBNU KH. Miftahul Akhyar membatalkan pengesahan yang dilakukan dalam sidang pleno setelah menilai proses tersebut tidak sesuai dengan mekanisme persidangan. Perdebatan bermula dari Sidang Komisi Organisasi yang menghasilkan rekomendasi lima provinsi sebagai calon tuan rumah Muktamar PBNU 2026, yakni DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Rekomendasi tersebut masih harus dibahas oleh Tim Perumus sebelum dibawa ke Sidang Pleno untuk memperoleh persetujuan forum. Dalam mekanisme persidangan PBNU, setiap rekomendasi komisi harus melalui pembahasan Tim Perumus dan selanjutnya disahkan dalam Sidang Pleno setelah mendapat persetujuan peserta sidang. Tahapan tersebut menjadi bagian dari tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan organisasi. Namun, dalam jalannya sidang, pimpinan sidang KH. Ahmad Asrori mengesahkan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar 2026. Sejumlah peserta menilai langkah tersebut dilakukan sebelum forum memberikan persetujuan, sementara hasil Komisi Organisasi sebelumnya hanya memuat nama provinsi dan belum menetapkan lokasi atau pesantren tertentu. Keputusan tersebut memicu interupsi dari sejumlah peserta. Suasana sidang sempat memanas ketika terjadi adu argumentasi di dalam forum. Menurut keterangan yang beredar dari peserta sidang, situasi semakin tegang setelah terjadi tindakan intimidasi terhadap peserta yang menyampaikan interupsi. Melihat kondisi tersebut, Rais Aam PBNU KH. Miftahul Akhyar mengambil alih jalannya sidang untuk meredakan ketegangan. Dalam arahannya, beliau membatalkan pengesahan tersebut karena menilai prosesnya tidak memenuhi prosedur dasar persidangan pleno. Pembatalan itu membuat proses penetapan tuan rumah Muktamar PBNU 2026 kembali pada tahap sebelumnya. Hingga forum berakhir, PBNU belum menetapkan tuan rumah Muktamar yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 sehingga seluruh opsi masih terbuka untuk diputuskan melalui mekanisme organisasi yang berlaku. Peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa setiap keputusan strategis dalam organisasi harus ditempuh melalui prosedur yang telah disepakati bersama. Kepatuhan terhadap tata tertib persidangan dinilai menjadi kunci untuk menjaga legitimasi keputusan dan memperkuat tradisi musyawarah dalam tubuh PBNU.

    Sabtu, 27 Juni 2026, Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T08:38:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KEDIRI, INFOJALANAN.INFO – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) PBNU di Kediri diwarnai dinamika dalam pembahasan penetapan calon tuan rumah Muktamar PBNU 2026. 


    Rais Aam PBNU KH. Miftahul Akhyar membatalkan pengesahan yang dilakukan dalam sidang pleno setelah menilai proses tersebut tidak sesuai dengan mekanisme persidangan.


    Perdebatan bermula dari Sidang Komisi Organisasi yang menghasilkan rekomendasi lima provinsi sebagai calon tuan rumah Muktamar PBNU 2026, yakni DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Jawa Barat. 


    Rekomendasi tersebut masih harus dibahas oleh Tim Perumus sebelum dibawa ke Sidang Pleno untuk memperoleh persetujuan forum.


    Dalam mekanisme persidangan PBNU, setiap rekomendasi komisi harus melalui pembahasan Tim Perumus dan selanjutnya disahkan dalam Sidang Pleno setelah mendapat persetujuan peserta sidang.


    Tahapan tersebut menjadi bagian dari tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan organisasi.


    Namun, dalam jalannya sidang, pimpinan sidang KH. Ahmad Asrori mengesahkan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar 2026. 


    Sejumlah peserta menilai langkah tersebut dilakukan sebelum forum memberikan persetujuan, sementara hasil Komisi Organisasi sebelumnya hanya memuat nama provinsi dan belum menetapkan lokasi atau pesantren tertentu.


    Keputusan tersebut memicu interupsi dari sejumlah peserta.

     Suasana sidang sempat memanas ketika terjadi adu argumentasi di dalam forum.


    Menurut keterangan yang beredar dari peserta sidang, situasi semakin tegang setelah terjadi tindakan intimidasi terhadap peserta yang menyampaikan interupsi.


    Melihat kondisi tersebut, Rais Aam PBNU KH. Miftahul Akhyar mengambil alih jalannya sidang untuk meredakan ketegangan. 


    Dalam arahannya, beliau membatalkan pengesahan tersebut karena menilai prosesnya tidak memenuhi prosedur dasar persidangan pleno.


    Pembatalan itu membuat proses penetapan tuan rumah Muktamar PBNU 2026 kembali pada tahap sebelumnya. 


    Hingga forum berakhir, PBNU belum menetapkan tuan rumah Muktamar yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 sehingga seluruh opsi masih terbuka untuk diputuskan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.


    Peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa setiap keputusan strategis dalam organisasi harus ditempuh melalui prosedur yang telah disepakati bersama. 


    Kepatuhan terhadap tata tertib persidangan dinilai menjadi kunci untuk menjaga legitimasi keputusan dan memperkuat tradisi musyawarah dalam tubuh PBNU.


    (FR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini