• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kasus Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

    Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T12:47:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 8 bulan penjara kepada Hermanto Oerip. Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama investasi tambang nikel fiktif ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merugikan korbannya hingga puluhan miliar rupiah.


    Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya, Kamis (04/06/2026).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” tegas Nur Kholis saat membacakan putusan.


    Vonis yang diterima Hermanto ini diketahui sedikit lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.


    Modus proyek fiktif di Sulawesi Tenggara kasus kejahatan kerah putih ini bermula saat Hermanto Oerip menawarkan kerja sama proyek tambang nikel yang berlokasi di Kabaena, Sulawesi Tenggara, kepada korban bernama Soewondo Basoeki. Tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang dijanjikan, korban akhirnya sepakat menanamkan modal jumbo melalui perusahaan patungan bernama PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).


    Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis itu tidak pernah terwujud. Hasil penyelidikan mendalam membongkar fakta bahwa proyek tambang nikel yang ditawarkan tersebut sepenuhnya fiktif. Akibatnya, dana investasi milik korban sebesar Rp75 miliar raib dan tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa.


    Dalam menjalankan aksinya, Hermanto diketahui merupakan rekan bisnis dari Venansius Niek Widodo, yang sebelumnya telah lebih dulu divonis pidana dalam perkara serupa dan disebut-sebut sebagai otak intelektual dari jaringan kejahatan tersebut.


    Kuasa hukum korban tangisan terdakwa air mata buaya menanggapi hasil putusan sidang, tim kuasa hukum korban, Dr. Rakhmat dan Darmaji, menegaskan bahwa keadilan telah ditegakkan, meski kerugian materiil kliennya belum juga kembali. Mereka juga menyindir sikap terdakwa yang sempat menangis di hadapan hakim selama proses persidangan.


    "Tangisan terdakwa saat sidang hanyalah air mata buaya untuk menarik simpati. Fakta di lapangan membuktikan bahwa proyek maupun tambang yang dijanjikan itu memang tidak pernah ada sama sekali," cetus mereka usai persidangan.


    Terdakwa menyatakan pikir-pikir pantauan di ruang sidang menunjukkan Hermanto Oerip hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar ketukan palu hakim. Usai amar putusan selesai dibacakan, ia langsung menghampiri dan berdiskusi intensif dengan tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Evan Judhianto.


    Atas vonis 3 tahun 8 bulan tersebut, pihak terdakwa menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan hakim atau mengajukan upaya hukum banding.


    (Farid)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini