Kalimantan Tengah, Infojalanan.info —
Komitmen untuk menjaga martabat dan keberadaan masyarakat adat kembali ditegaskan oleh JL & Partner bersama Advokat Anel Haddad. Melalui pernyataan resminya, mereka menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum secara probono (gratis) bagi masyarakat adat yang mengalami tindakan penghinaan, ancaman, pelecehan, maupun bentuk pelanggaran hak lainnya.
JL & Partner menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan bagian penting dari identitas Kalimantan Tengah sekaligus warisan budaya bangsa yang memiliki nilai luhur dan wajib dihormati serta dilindungi.
“Bagi kami, masyarakat adat adalah identitas sejati Kalimantan Tengah, warisan budaya bangsa yang mulia, dan nilai yang wajib dibela,” demikian pernyataan sikap JL & Partner bersama Advokat Anel Haddad.
Pendampingan hukum tersebut diperuntukkan bagi individu maupun kelompok masyarakat adat yang menjadi korban tindakan yang merendahkan adat istiadat, budaya, identitas, serta nama baik masyarakat adat, termasuk ancaman dan serangan yang terjadi di ruang publik maupun media sosial.
Dalam sikap resminya, JL & Partner juga menyoroti sejumlah laporan yang telah disampaikan kepada Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka menegaskan tidak boleh ada ruang bagi tindakan penghinaan maupun ancaman terhadap masyarakat adat, baik secara langsung maupun melalui dunia digital.
Adapun bentuk bantuan hukum yang disiapkan meliputi konsultasi hukum, pendampingan penyusunan dokumen dan laporan, hingga perwakilan hukum dalam proses persidangan apabila diperlukan.
Selain itu, JL & Partner menyatakan akan terus membangun kerja sama dengan Dewan Adat, tokoh adat, serta berbagai lembaga yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan masyarakat adat.
Melalui langkah tersebut, JL & Partner bersama Advokat Anel Haddad berharap penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan setiap pihak yang melakukan pelanggaran dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Masyarakat Adat adalah identitas Kalimantan Tengah. Wajib dijaga dan wajib dibela,” menjadi komitmen yang disampaikan JL & Partner dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
(Anel Osman)


