• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    UMB Buka Suara soal Dugaan Riset Palsu ISPPD 2026, Tegaskan Elfiany Syafruddin Hanya Alumni

    Jumat, 29 Mei 2026, Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T02:00:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Infojalanan.info 

    – Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB) akhirnya angkat bicara usai nama kampus mereka terseret dalam polemik dugaan penelitian palsu yang mencuat pada ajang International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Kopenhagen, Denmark.


    Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pencatutan identitas akademik dalam sebuah riset yang dikaitkan dengan Rifaldy Fajar dan sejumlah pihak lainnya. Dalam penelitian itu, nama UMB tercantum sebagai afiliasi salah satu anggota tim bernama Elfiany Syafruddin.


    Pihak kampus menegaskan bahwa Elfiany bukan bagian dari civitas akademika aktif di lingkungan UMB. Ia disebut hanya berstatus sebagai alumni Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia ketika kampus tersebut masih bernama STKIP Muhammadiyah Bulukumba.


    “Saudari Elfiany Syafruddin bukan dosen, staf peneliti, maupun mahasiswa aktif di UMB. Yang bersangkutan murni merupakan alumni,” demikian pernyataan resmi pihak kampus pada Kamis, 28 Mei 2026.


    Pernyataan itu muncul setelah media sosial ramai memperbincangkan dugaan keterkaitan Elfiany dengan Rifaldy Fajar. Warganet bahkan menduga Elfiany merupakan ibu kandung Rifaldy, meski hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait hal tersebut.


    UMB menilai pencantuman nama kampus dalam riset tersebut telah melanggar etika akademik dan merugikan institusi. Menurut pihak kampus, penggunaan afiliasi universitas hanya diperbolehkan bagi mahasiswa aktif, dosen, atau peneliti resmi yang memiliki hubungan akademik dengan kampus.


    “Kami menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk pencatutan identitas akademik yang tidak dapat dibenarkan,” tegas pihak UMB.


    Tak hanya memberikan klarifikasi, kampus juga meminta agar nama UMB segera dicabut dari publikasi penelitian tersebut. Bahkan, pihak universitas mengaku tengah menyiapkan langkah hukum berupa somasi apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait. 


    UMB memberikan tenggat waktu 3x24 jam untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada publik. Jika tidak diindahkan, kampus menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran penggunaan identitas institusi akademik.

    (Yan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini