• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    PTUN Banjarmasin Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa SHM di Tanah Bumbu

    Redaksi
    Senin, 25 Mei 2026, Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T02:37:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Tanah Bumbu, Infojalanan.info — 


    Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali melanjutkan proses persidangan sengketa Tata Usaha Negara dengan menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (25/5/2026).


    Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Devyani Yuli Kusnadi, S.H bersama dua hakim anggota, yakni Firstadian Miftahuzanna Isvandiar, S.H., M.Kn dan Nia Chasanah, S.H. Kegiatan persidangan turut dibantu Panitera Aditya Apriza, S.H dalam perkara Nomor 5/G/2026/PTUN.Bjm.


    Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian dalam sengketa Tata Usaha Negara yang kini memasuki tahap kedua persidangan. Agenda ini bertujuan memastikan objek sengketa benar-benar sesuai dengan legalitas kepemilikan serta keberadaan fisik di lapangan.


    Ketua Majelis Hakim Devyani Yuli Kusnadi, S.H menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan agar tidak terjadi error in objecto atau kesalahan objek dalam perkara yang sedang diperiksa.


    “Pemeriksaan setempat dimaksudkan untuk memastikan objek sengketa sesuai dengan legalitas kepemilikan dan bukan fiktif agar tidak terjadi error objektif (kesalahan objek), sehingga majelis hakim bisa memutus perkara berdasarkan legalitas dan fakta di lapangan,” ujarnya.


    Dalam perkara tersebut, Akhmad Wardani bertindak sebagai penggugat melawan Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu terkait terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05928 atas nama Muhsin.


    Pada persidangan itu, Akhmad Wardani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum/Law Office Asmuni, S.H., M.H dan Rekan Banjarmasin, yakni Asmuni, S.Pd.I., S.H., M.H., M.M., Kom, Poegioeh Prijambada, S.H., M.H serta Luluk Sugianto, S.H.


    Majelis hakim juga menyampaikan bahwa setelah agenda pemeriksaan setempat selesai dilaksanakan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 09.00 WITA dengan agenda sidang berikutnya.


    (Asc)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini