Kalteng, infojalanan.info -
Anel Haddad, selaku Koordinator Media Info Jalanan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ini menyampaikan tanggapan tegas sekaligus tuntutan resmi atas pernyataan Bapak yang dilontarkan kepada publik, yang menyatakan agar para wartawan dan awak media “jangan menjadi provokator”.
Pernyataan tersebut kami nilai sangat merugikan, tidak berdasar, serta bernada tuduhan yang melekatkan cap negatif dan mencoreng nama baik profesi wartawan serta lembaga media yang kami koordinir. Pernyataan Bapak seolah-olah menggambarkan bahwa insan pers bertindak tidak profesional, memanaskan suasana, atau berniat buruk dalam menjalankan tugas konstitusionalnya untuk menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat. Padahal, kami dan seluruh rekan media senantiasa bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik, berpegang pada fakta, dan menjunjung tinggi kode etik dalam setiap pemberitaan.
Perlu kami tegaskan dengan tegas bahwa peran, fungsi, dan kebebasan pers di Indonesia adalah hak dasar yang dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan undang-undang tersebut, pers memiliki kedudukan yang sah, mandiri, dan bebas dari campur tangan maupun tekanan pihak manapun, termasuk dari pejabat publik. Setiap tindakan, ucapan, atau pernyataan yang menghambat, melecehkan, atau menuduh pers tanpa bukti yang sah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai pejabat publik yang memegang amanah rakyat, setiap ucapan dan pernyataan yang Bapak sampaikan memiliki bobot hukum dan tanggung jawab moral yang besar. Pernyataan yang tidak cermat, sembarangan, dan tidak dibuktikan kebenarannya sebagaimana tersebut di atas telah mencederai kebebasan pers, hak publik untuk mengetahui informasi, serta menodai integritas profesi kewartawanan di Kalimantan Tengah. Hal ini tidak bisa kami biarkan begitu saja, karena sangat berpotensi menimbulkan persepsi buruk di mata masyarakat dan mengganggu hubungan harmonis antara lembaga DPRD dengan insan pers.
Oleh karena itu, kami menuntut tanggung jawab penuh atas pernyataan tersebut dan mewajibkan Bapak untuk menyampaikan klarifikasi resmi, permintaan maaf, dan pembatalan pernyataan dimaksud secara terbuka kepada seluruh publik dan awak media, paling lambat dalam kurun waktu 1 x 24 jam terhitung sejak pernyataan ini disampaikan.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan Bapak tidak memberikan tanggapan, klarifikasi, atau pembenaran atas ucapan tersebut, maka kami memandang hal itu sebagai penolakan tanggung jawab. Sebagai konsekuensinya, kami berhak dan tegas menyatakan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum yang berlaku, demi membela hak, kehormatan, dan perlindungan hukum bagi kami serta seluruh insan pers yang merasa dirugikan.
Kami berharap Bapak memiliki keberanian dan tanggung jawab selayaknya seorang pemimpin publik untuk meluruskan kesalahpahaman ini secepatnya, demi menjaga marwah lembaga yang Bapak pimpin dan menghormati peran pers sebagai mitra kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan dengan kesadaran hukum penuh dan bertanggung jawab.
(Anel Osman)
(Anel Haddad)


