masukkan script iklan disini
Surabaya – InfoJalanan.Info
Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, meluncurkan inovasi layanan warga bertajuk *KUPAT* sebagai bentuk respons cepat terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Program ini mulai berjalan Januari 2026.
KUPAT merupakan singkatan dari *Kunjungan di Tempat*. Melalui inovasi ini, petugas kelurahan dan perangkat terkait akan datang langsung ke lokasi warga untuk mendengarkan, memverifikasi, dan menindaklanjuti masalah tanpa harus menunggu warga datang ke kantor kelurahan.
Anggoro Noevianto, SH Lurah Panjang Jiwo menjelaskan, KUPAT lahir dari evaluasi layanan yang selama ini masih berpusat di kantor. “Banyak warga kesulitan datang karena keterbatasan waktu, biaya, dan kondisi fisik. Dengan KUPAT, kami yang datang ke mereka,” ujarnya.
KUPAT merupakan singkatan dari *Kunjungan di Tempat*. Melalui inovasi ini, petugas kelurahan dan perangkat terkait akan datang langsung ke lokasi warga untuk mendengarkan, memverifikasi, dan menindaklanjuti masalah tanpa harus menunggu warga datang ke kantor kelurahan.
Anggoro Noevianto, SH Lurah Panjang Jiwo menjelaskan, KUPAT lahir dari evaluasi layanan yang selama ini masih berpusat di kantor. “Banyak warga kesulitan datang karena keterbatasan waktu, biaya, dan kondisi fisik. Dengan KUPAT, kami yang datang ke mereka,” ujarnya.
Ada empat jenis KUPAT yang disiapkan sesuai jenis permasalahan:
*1. KUPAT Masal*
Menangani masalah sosial seperti kemiskinan, anak terlantar, lansia sebatang kara, dan kekerasan dalam rumah tangga. Tim akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Puskesmas untuk penanganan lanjutan.
*2. KUPAT Mamah*
Fokus pada permasalahan tanah dan lahan yang lemah secara legalitas. Petugas membantu memediasi, mengumpulkan dokumen, dan menjembatani ke BPN atau pihak terkait.
*3. KUPAT Laris*
Melayani kasus sengketa dan pengurusan waris. Tim kelurahan memfasilitasi musyawarah keluarga dan menyiapkan dokumen pengantar untuk proses hukum atau notaris.
*4. KUPAT Panduk*
Merespons cepat masalah administrasi kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat pindah yang terkendala. Layanan ini bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kota Surabaya.
Mekanisme pengajuan KUPAT bisa dilakukan melalui RT/RW, aplikasi Lapor Surabaya, atau langsung ke kantor kelurahan. Setelah laporan masuk, tim akan menjadwalkan kunjungan maksimal 2x24 jam untuk kasus darurat.
Inovasi ini mendapat sambutan positif dari warga. “Dengan KUPAT, masalah waris keluarga saya yang sudah 2 tahun mandek bisa dibahas langsung di rumah. Lebih cepat dan jelas,” kata Siti, warga RT 04 RW 03.
Kelurahan Panjang Jiwo menargetkan seluruh pengaduan warga yang masuk melalui KUPAT dapat terselesaikan dalam waktu 2x24 jam, sesuai tingkat kompleksitas kasus. (Dwi Suryo)



