Blitar, infojalanan.info – Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret seorang dosen senior di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Blitar tengah menjadi perhatian publik usai ramai diperbincangkan di media sosial. Kasus tersebut mencuat setelah belasan mahasiswi disebut mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh oknum dosen bersangkutan.
Informasi itu pertama kali ramai melalui unggahan akun media sosial yang membahas adanya dugaan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi dari berbagai angkatan. Korban disebut berasal dari angkatan 2022 hingga 2025 dengan bentuk dugaan pelecehan yang beragam, mulai dari ucapan bernuansa seksual, perilaku tidak pantas saat proses belajar mengajar, hingga komunikasi pribadi yang dinilai melecehkan.
Sejumlah korban dikabarkan mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut. Bahkan, beberapa mahasiswi disebut merasa takut mengikuti perkuliahan maupun proses bimbingan akademik karena dosen terduga pelaku masih aktif mengajar saat laporan awal mencuat.
Tak hanya terjadi di lingkungan kelas, dugaan tindakan tidak pantas itu juga disebut berlangsung ketika proses bimbingan skripsi. Korban mengaku mendapatkan perlakuan yang membuat mereka merasa tidak nyaman dan terintimidasi.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kampus melalui Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) dikabarkan langsung mengambil langkah awal dengan mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) guna melakukan penelusuran lebih lanjut.
Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan menyampaikan bahwa laporan awal telah diterima sejak April 2026. Kampus kemudian membuka ruang pengaduan bagi mahasiswa lain yang diduga mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
Selain melakukan pendampingan terhadap korban, Satgas Etik juga disebut telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait guna mendalami dugaan pelanggaran etik maupun kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Sebagai langkah sementara, kampus memutuskan menonaktifkan dosen terduga pelaku dari seluruh aktivitas akademik dan kelembagaan hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan. Kebijakan tersebut mencakup penghentian aktivitas mengajar, pembimbingan skripsi, hingga keterlibatan dalam kegiatan mahasiswa.
Hingga kini, proses pemeriksaan internal masih terus berlangsung. Pihak kampus menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus tersebut secara serius demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
(Yan)
