KJN JOMBANG, INFOJALANAN.INFO - Mengacu maklumat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek untuk memberantas segala bentuk perjudian baik itu online maupun darat. Kapolri tak segan segan siapapun backing nya dan pangkat nya kalau terlibat akan di pecat.
Ngeri???, Faktanya Judi Sabung Ayam khusnya di Sendangrejo - Jombang begitu marak, bahkan diduga terstruktur dalam pergerakanya. Ironisya ada dugaan unsur pembiaran Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum tersebut, sehingga aktivitas ilegal yang berlangsung terang terangan alias fulgar, teroganisir ini sangat kuat ada nya dugaan oknum "Polres serta Polsek terima upeti dari pemilik arena" sehingga tetap buka tiap hari bahkan pada Sabtu dan Minggu berdatangan dari luar daerah.
Berdasar sumber informasi yang di himpun awak kegiatan ilegal di arena sabung ayam milik warga berinisial "Kecik" dan "Dul" ini, berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari APH setempat, hal ini memicu sorotan tajam Media.
Informasinya dari tokoh masyarakat (nama tidak mau di ekpos), infonya pemilik arena judi sabung ayam yang disertai dadu masik ada saudara yang bertugas di Jombang, sehingga saat ada penggerebekan bocor (tidak tersangka Judi).
Parahnya dalam kegiatan praktek perjudian ini diselenggarakan di hadapan publik dan berpindah pindah tempat, merasa di duga ada backing aparat perjudian di Sendangrejo di "pastikan" tidak akan di grebek alias lolos sergapan saat ada pengerebekan dari APH setempat. Merajalelahnya perjudian tersebut merupakan bukti "Citra APH Wilayah Polres Jombang" patut di pertanyakan Publik.
Menurut kaca mata hukum, bahwa judi merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia. Pelaku dan penyelenggara kegiatan ini dapat dijerat dengan beberapaPasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Mengancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah bagi barang siapa tanpa mendapat izin.
Berikut pandang kacamata mata hukum, "Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu."
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, Mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah bagi mereka yang menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mempertegas larangan dan meningkatkan ancaman hukuman terhadap segala bentuk perjudian.
Beroperasinya arena judi sabung ayam secara terbuka di Sidorejo, di tengah ancaman pidana yang berat, menunjukkan adanya kelemahan signifikan dalam pengawasan dan penindakan oleh aparat kepolisian, khususnya di wilayah Polres Jombang.
Kapolsek Jombang Kota AKP Edy Widoyono, saat di konfirmasi Tim Awak media melalui WhatsApp beberapa waktu lalu berjanji berkoordinasi dengan pihak Polres namun faktanya arena judi tersebut masih berlangsung (masih ada perjudian), dan belum ada tindakan tegas dari APH.
Diareah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sendangrejo - Jombang, warga berharap agar semua arena perjudian ayam yang ada di wilayah hukum Polres Jombang harus di bersihkan dan dibongkar semua serta tidak pilih pilih, praktek perjudian sabung ayam sangat pengaruh negatif terhadap generasi muda, merusak mental, juga sangat meresahkan masyarakat.
(Teguh)


