Simalungun, infojalanan.info -
Dalam upaya memastikan kelayakan teknis dan Kesiapan Operasional seluruh kendaraan dinas yang digunakan, Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., memimpin langsung kegiatan pemeriksaan (Riksa) kendaraan dinas (Ranmor). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026, mulai pukul 10.15 WIB hingga selesai, bertempat di Lapangan Apel Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Perintah Nomor: Sprint/362/IV/LOG.7.2/2026 tanggal 15 April 2026 tentang Panitia Pemeriksaan Ranmor Dinas, dan perintah lisan dari Kapolres Simalungun.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kabag Ops Kompol M. Manik, SH., MH, Kabag Log Kompol Pandapotan Butarbutar, SH, serta seluruh Kepala Satuan, Kepala Bagian, Perwira, dan Brigadir di lingkungan Polres Simalungun.
Dalam pelaksanaannya, tim pemeriksa melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap kondisi fisik, mesin, kelengkapan surat, serta tampilan luar kendaraan dinas agar selalu terlihat prima, rapi, dan layak operasional. Hal ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian yang cepat, tanggap, dan profesional dalam melayani masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, menegaskan bahwa pemeriksaan rutin ini sangat penting untuk memastikan tidak ada kendaraan dinas yang mengalami kerusakan atau gangguan teknis saat digunakan dalam bertugas.
"Kendaraan dinas adalah salah satu aset vital dan wajib dijaga kondisinya agar selalu siap digunakan kapan saja. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh armada dalam kondisi prima, aman, dan layak jalan demi mendukung kinerja operasional yang maksimal," tegas AKBP Marganda Aritonang.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel dapat lebih disiplin dalam merawat dan memelihara aset negara, serta meningkatkan rasa tanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(JP)


