Semarang, infojalanan.info — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang terhadap terdakwa Dr. Ir. Rachmad Gunadi dalam perkara pengadaan 200 ton biji kakao untuk Center for Tropical Livestock Initiative (CTLI) Universitas Gadjah Mada menuai sorotan. Vonis tersebut dinilai memunculkan perdebatan mengenai dasar pembuktian kerugian negara dalam perkara korupsi.
Dalam putusan yang dibacakan pada 4 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Rachmad Gunadi. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar subsider satu tahun penjara.
Namun selama persidangan terungkap bahwa sebagian besar pengadaan kakao tersebut benar-benar terealisasi. Sebanyak 116 ton biji kakao disebut telah dikirim, diterima, dan diproses di fasilitas CTLI. Produk turunan dari bahan tersebut bahkan telah diproduksi dan dipasarkan sehingga menghasilkan nilai ekonomi.
Sementara itu, sisa pengadaan sebanyak 84 ton menjadi pokok sengketa. Dari jumlah tersebut, pihak terkait telah melakukan penggantian sebanyak 34 ton serta pengembalian dana sebesar Rp1,85 miliar.
Tim penasihat hukum menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi lebih merupakan masalah kontraktual, bukan tindakan yang secara nyata merugikan keuangan negara. Mereka mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara, mengingat sebagian besar barang telah diterima dan dimanfaatkan.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti fakta bahwa persoalan pengadaan tersebut telah diselesaikan pada Desember 2021. Saat itu, melalui surat resmi dinyatakan tidak ada lagi kewajiban atau piutang terhadap perusahaan pelaksana proyek, PT Pagilaran. Namun proses penyelidikan baru dimulai pada November 2024 dan penyidikan dilakukan pada Februari 2025, hampir empat tahun setelah penyelesaian kewajiban tersebut.
Penasihat hukum juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara” harus dimaknai sebagai kerugian yang nyata dan pasti (actual loss).
Dalam perkara ini, angka kerugian negara disebut berubah dari Rp6,7 miliar menjadi Rp3,6 miliar selama proses hukum berlangsung. Perubahan nilai tersebut dinilai menunjukkan adanya perbedaan penafsiran dalam konstruksi kerugian negara.
Sepanjang persidangan juga tidak ditemukan bukti adanya aliran dana ke rekening pribadi terdakwa maupun pembelian aset pribadi dari dana proyek tersebut. Penasihat hukum bahkan menyebut terdakwa sempat menggunakan dana pribadi untuk membantu penyelesaian penggantian dan pengembalian barang.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding guna menguji kembali konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara ini. Mereka juga membuka kemungkinan melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung apabila ditemukan dugaan pengabaian fakta persidangan.
Menurut tim hukum, perkara ini bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menyangkut standar pembuktian dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan sengketa kontrak pengadaan barang dan jasa.
(Red)


