SURABAYA, INFOJALANAN.INFO - Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Surabaya Utara. Pelaku berinisial MJ (50), warga Jalan Wonokusumo, diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya pada Kamis, 26 maret 2026 sekitar pukul 21.15 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan setempat.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menjelaskan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh anggotanya.
“Penyelidikan anggota membuahkan hasil, terduga pelaku MJ dapat ditangkap berikut barang bukti sabu total berat netto ± 0,252 gram,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/3/2026).
Dari hasil interogasi, MJ mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial SF, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Diketahui, MJ bukan pemain baru dalam kasus narkotika. Ia merupakan residivis perkara serupa pada tahun 2023. Meski pernah menjalani proses hukum, MJ kembali mengulangi perbuatannya dengan menjadi pengedar sabu.
“Pelaku MJ ini residivis perkara narkotika pada tahun 2023, dan untuk SF penyuplai barang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuh AKBP Dodi.
Dalam pengakuannya, MJ mendapatkan sabu tersebut pada hari penangkapannya dengan cara bertemu langsung dengan pemasok di depan makam di Raya Parseh, Bangkalan.
Ia membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp650.000 per gram. Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali dengan harga antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per poket.
Dari praktik tersebut, MJ berharap memperoleh keuntungan sekitar Rp150.000 per gram.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing ±0,120 gram, ±0,131 gram, dan ±0,001 gram. Selain itu, ditemukan pula plastik klip, skrop dari sedotan, dua timbangan elektrik, uang hasil penjualan sebesar Rp100.000, serta sebuah ponsel.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP.
(Red)


