• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Hilangnya Papan Sengketa di Pasar Sebangau, Advokat Soroti Profesionalisme Penyidik Polda Kalteng

    Redaksi
    Rabu, 29 April 2026, April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T09:01:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Palangka Raya, infojalanan.info 


    Kasus hilangnya papan sengketa di kawasan Pasar Sebangau, Palangka Raya, menjadi sorotan publik. Advokat Said Anel Osman Al Haddad dari Kantor Hukum JL & Partners menyoroti status hukum serta kewenangan penyidik di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah dalam menangani laporan pidana, termasuk laporan awal maupun laporan balik dari pihak terlapor.


    Menurut Said Anel Osman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas menerima serta menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik juga wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.


    Ia menegaskan bahwa kedudukan pelapor dan terlapor harus setara di mata hukum. Jika pihak terlapor mengajukan laporan balik atau counter report, maka laporan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dan wajib diproses sesuai prosedur tanpa diskriminasi.


    “Kami menolak adanya perlakuan berbeda dalam penanganan laporan. Penyidik tidak boleh mengabaikan atau menunda laporan balik selama unsur pidana terpenuhi,” tegasnya.


    Lebih lanjut, pihaknya meminta jajaran penyidik di wilayah hukum Polda Kalteng agar memproses seluruh laporan secara profesional, objektif, dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Selain itu, penyidik juga diminta menjunjung tinggi asas equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum.


    Said Anel Osman menambahkan, keadilan hukum harus dirasakan semua pihak tanpa terkecuali. Penyidik, menurutnya, hadir untuk menegakkan hukum secara adil bagi siapa pun yang merasa dirugikan.


    Rilis ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap proses penegakan hukum di Kalimantan Tengah, khususnya terkait kasus hilangnya papan sengketa di Pasar Sebangau, agar tetap berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


    (Anel Osman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini