Jakarta, infojalanan.info
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Rabu (4/3/2026), Fadia melontarkan pernyataan yang menjadi sorotan. Ia mengaku tidak memahami tata kelola pemerintahan dan aturan pengadaan barang/jasa karena latar belakang profesinya sebagai penyanyi dangdut atau musisi.
"Tersangka menyebut dirinya bukan birokrat dan lebih banyak menjalankan fungsi seremonial, sementara urusan teknis diserahkan kepada Sekda," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Teori Fiksi Hukum
Merespons pengakuan tersebut, KPK menegaskan bahwa alasan "ketidaktahuan" tidak berlaku di mata hukum. Berdasarkan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum), setiap orang dianggap mengetahui aturan yang berlaku. Terlebih, Fadia memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan, termasuk menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016 sebelum menjadi Bupati dua periode.
Hasil OTT Ketujuh Tahun 2026
Penangkapan Fadia merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK pada Selasa, 3 Maret 2026. Operasi yang berlangsung di wilayah Semarang ini mengamankan total 13 orang, termasuk ajudan dan orang kepercayaan bupati.
Hingga saat ini, Fadia Arafiq telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK menekankan bahwa setiap penyelenggara negara wajib mematuhi prinsip good governance, terlepas dari latar belakang profesi mereka sebelum menjabat.
