Surabaya, infojalanan.info -
Satreskoba polres pelabuhan tanjung perak surabaya berhasil mengungkap kasus sebanyak 41 kasus narkoba dan sebanyak 55 tersangka sepekan bulan Januari 2026
Kasatnarkoba akp ade putra menyampaikan ,” Kami sudah melaksanakan penangkapan pada para tersangka kasus narkoba yang dimulai dari tanggal 1 Januari 2026 sampai akhir tanggal 31 Januari 2026 kita sudah malaksanakan penangkapan terhadap para tersangka (11/02).
” Untuk Para tersangka bercampuran ada tersangka residivis dan ada yang pemain baru dengan berjumlah total 55 tersangka yaitu laki-laki 52 orang perempuan 3 orang dan kami juga berhasil mengamankan sebanyak 86,2 gram ganja 0,58 gram ekstasi setengah butir, ” Ujarnya
Diantaranya yang menonjol yaitu tersangka dengan SR kita amankan sebanyak 17 plastik berisi 31,62 gram yang kedua beranggapan tersangka atas nama SH Pada hari Kamis 29 Januari 2006 sebanyak 10% berisi 16,53 gram dan yang ketiga dari Rabu 28 Januari 2026 kita berhasil mengamankan sebanyak 4 klips besar tersebut berisi 7,61 gram dari sekian
Atas perbuatanya para tersangka di jeeat dengan pasal 1 14 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 609 ayat 2 huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 1 27 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 20 huruf c undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan undang-undang nomor 1 tahun 2026
(Red)


