Samosir, infojalanan.info
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan Sosialisasi Piutang Daerah dan Lelang BMD, Rekonsiliasi Data Pengurusan Piutang Daerah serta Penagihan Langsung terhadap Penanggung Utang Piutang Daerah, bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (12/2).
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Siadauruk, merupakan tindak lanjut kerja sama Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar dalam rangka optimalisasi penyelesaian piutang daerah dan penataan Barang Milik Daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPKNL Pematang Siantar Harmonis Siregar beserta jajaran, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumatera Utara Rizcka Adhitama, pimpinan perangkat daerah serta jajaran pengelola keuangan dan barang di lingkungan Pemkab Samosir.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Samosir menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hingga Tahun 2024, masih terdapat piutang dana bergulir, piutang TP-TGR, serta aset lain-lain yang memerlukan percepatan penyelesaian.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa pengelolaan piutang daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi dengan KPKNL dan DJKN menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian piutang sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Wabup Ariston.
Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh OPD diharapkan proaktif melakukan rekonsiliasi data dan mendukung proses penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pematang Siantar, Yockie V. Amantha, menegaskan bahwa pengurusan piutang daerah harus dilakukan secara sistematis, mulai dari penatausahaan, penagihan aktif, hingga langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kunci keberhasilan pengurusan piutang adalah kelengkapan dokumen dan validitas data. Rekonsiliasi secara berkala sangat penting agar proses penagihan dapat berjalan efektif dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Yockie.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi intensif antara OPD dan KPKNL akan mempercepat proses penyelesaian piutang yang selama ini masih tertunda.
Sementara itu, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumatera Utara, Rizcka Adhitama, memaparkan bahwa penghapusan piutang merupakan bagian dari tata kelola keuangan yang baik apabila telah melalui prosedur yang ditetapkan.
“Penghapusan piutang bukan berarti menghilangkan hak tagih daerah, tetapi merupakan penyesuaian pencatatan akuntansi agar laporan keuangan mencerminkan kondisi riil. Tentunya, seluruh proses harus melalui penelitian administratif dan substantif sesuai ketentuan,” terang Rizcka.
Melalui sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah diharapkan semakin memahami mekanisme pengurusan dan penghapusan piutang daerah serta mampu mengimplementasikannya secara konsisten.
Pemerintah Kabupaten Samosir berharap sinergi bersama KPKNL dan DJKN dapat mempercepat penyelesaian piutang daerah serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
(Sbr)
