• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    LRPPN-BI Surabaya Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta, Siap Tempuh Jalur Dewan Pers

    Redaksi
    Kamis, 19 Februari 2026, Februari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T08:59:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    SURABAYA, INFOJALANAN.INFO  – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menuding adanya praktik uang tebusan dalam proses pemulangan klien rehabilitasi.


    Siswanto membantah tegas kabar yang menyebutkan adanya biaya sebesar Rp15 juta untuk memulangkan klien yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur. Ia memastikan seluruh proses rehabilitasi di lembaganya berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.


    “Kami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta seperti yang diberitakan. Proses rehabilitasi dilakukan berdasarkan assessment tim terpadu serta rekomendasi resmi dari pihak berwenang. Jika ada yang menyebut adanya pembayaran tebusan, itu tidak benar dan perlu diluruskan,” tegas Siswanto dalam keterangan resminya.

    Terkait adanya klien yang dipulangkan sebelum masa rehabilitasi tiga bulan, Siswanto menjelaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan secara regulasi. Namun, keputusan tersebut harus melalui evaluasi medis yang mendalam serta rekomendasi resmi dari instansi terkait.


    LRPPN-BI Surabaya juga menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dinilai sepihak dan tanpa proses konfirmasi yang memadai. Sebagai bentuk transparansi, pihak lembaga menyatakan siap membuka data serta dokumen pendukung untuk membantah tudingan tersebut.


    “Kami terbuka untuk klarifikasi. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.


    Sebagai langkah lanjutan, LRPPN-BI tengah mengumpulkan bukti dan berkas pendukung guna melaporkan media yang bersangkutan ke Dewan Pers. Langkah ini diambil karena pemberitaan tersebut dinilai menggiring opini negatif tanpa memberikan ruang klarifikasi yang berimbang.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini