SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menuding adanya praktik uang tebusan dalam proses pemulangan klien rehabilitasi.
Siswanto membantah tegas kabar yang menyebutkan adanya biaya sebesar Rp15 juta untuk memulangkan klien yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur. Ia memastikan seluruh proses rehabilitasi di lembaganya berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Kami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta seperti yang diberitakan. Proses rehabilitasi dilakukan berdasarkan assessment tim terpadu serta rekomendasi resmi dari pihak berwenang. Jika ada yang menyebut adanya pembayaran tebusan, itu tidak benar dan perlu diluruskan,” tegas Siswanto dalam keterangan resminya.
Terkait adanya klien yang dipulangkan sebelum masa rehabilitasi tiga bulan, Siswanto menjelaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan secara regulasi. Namun, keputusan tersebut harus melalui evaluasi medis yang mendalam serta rekomendasi resmi dari instansi terkait.
LRPPN-BI Surabaya juga menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dinilai sepihak dan tanpa proses konfirmasi yang memadai. Sebagai bentuk transparansi, pihak lembaga menyatakan siap membuka data serta dokumen pendukung untuk membantah tudingan tersebut.
“Kami terbuka untuk klarifikasi. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, LRPPN-BI tengah mengumpulkan bukti dan berkas pendukung guna melaporkan media yang bersangkutan ke Dewan Pers. Langkah ini diambil karena pemberitaan tersebut dinilai menggiring opini negatif tanpa memberikan ruang klarifikasi yang berimbang.
(Red)



