Jakarta, infojalanan.info – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Mulyono, yang tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan. Temuan tersebut terungkap seiring dengan penetapan Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan restitusi pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan rangkap jabatan yang dilakukan Mulyono akan ditelusuri dari sisi etik serta kepatuhan terhadap aturan internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurutnya, penyidik juga akan mendalami apakah keterlibatan Mulyono di sejumlah perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Yang pertama tentu akan dilihat secara etik oleh internal Kementerian Keuangan, apakah hal tersebut termonitor, mengingat seorang pegawai bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan jumlahnya mencapai lebih dari 10, yakni 12 perusahaan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/2).
KPK menegaskan pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap peran dan aliran keuntungan yang mungkin diterima tersangka melalui jabatan-jabatan tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menekankan komitmennya untuk menelusuri setiap potensi pelanggaran hukum maupun kode etik yang melibatkan aparatur negara.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor perpajakan yang menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi sorotan terhadap pengawasan internal dan integritas pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
(Red)


