Infojalanan.info
– Kasus dugaan penganiayaan hewan yang menimpa seekor kucing di kawasan Lapangan Kridosono, Blora, terus bergulir. Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut kini resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Blora.
Insiden itu terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, ketika seekor kucing diduga ditendang secara tiba-tiba oleh seorang pria berinisial PJ. Aksi tersebut terekam dan menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan warganet dan desakan agar pelaku diproses hukum.
Polres Blora telah memanggil pemilik kucing serta terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan keterangan sementara, kucing tersebut tidak langsung mati di lokasi kejadian, namun mengalami kondisi lemah dan akhirnya ditemukan meninggal dunia sekitar satu minggu setelah insiden.
Kepala Satreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menguatkan adanya dugaan dampak serius terhadap kondisi hewan tersebut pascakejadian.
“Kucing mengalami penurunan kondisi fisik, lemas, dan sempat menghilang dari rumah sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Dalam penanganan perkara ini, polisi menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru terkait penganiayaan terhadap hewan. Jika unsur pidana terpenuhi, ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan serta denda hingga Rp50 juta dapat dikenakan.
Kasus ini turut menyoroti identitas PJ yang disebut sebagai seorang advokat sekaligus pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Fakta tersebut menambah perhatian publik, mengingat latar belakang hukum yang melekat pada terduga pelaku.
Sementara itu, pemilik kucing telah menyampaikan kronologi kejadian melalui media sosial dan berharap adanya pertanggungjawaban secara hukum. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.
Peristiwa ini kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya perlindungan terhadap hewan serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Aparat kepolisian memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional hingga perkara ini mendapatkan kepastian hukum.
(Yanto)
