Surabaya, infojalanan.info
Ratusan warga Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, yang tergabung dalam Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait proyek normalisasi sungai, Minggu (1/2) pagi. Warga menegaskan tidak menolak program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, namun meminta penyesuaian teknis lebar sungai agar tidak menggusur pemukiman secara masif.
Perwakilan warga RT 09/RW 06, Achmad Iksan, menyatakan bahwa permintaan warga agar lebar sungai maksimal 8 meter didasari oleh referensi data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
“Kami mendukung program pemerintah untuk mengatasi banjir, namun kami meminta lebar normalisasi disesuaikan dengan data yang ada, yakni maksimal 8 meter. Ini adalah solusi agar fungsi drainase optimal tanpa mengorbankan hunian warga,” ujar Iksan di tengah massa aksi.
Petisi Cap Tangan Sebagai Simbol Perjuangan, Aksi yang berlangsung di wilayah RW 06 ini melibatkan warga dari 10 RT, yakni RT 09, 10, 11, 31, 27, 32, 34, 26, 25, hingga RT 24. Sebagai bentuk kesolidan, warga membubuhkan cap jari tangan di atas kain putih sepanjang lokasi aksi sebagai petisi resmi kepada Pemkot Surabaya.
Sugik, warga RT 10, menambahkan bahwa angka 8 meter memiliki landasan legalitas yang kuat. "Kami mengacu pada data instansi terkait yang menyatakan lebar sungai di titik tersebut adalah 8 meter. Kami ingin pemerintah konsisten dengan data tersebut," tegasnya.
Harapan Sinergi dengan Pemkot, Ketua Aliansi Warga Terdampak, Sumariono, menjelaskan bahwa kehadiran aliansi adalah untuk mengawal aspirasi warga yang merasa cemas akan kehilangan tempat tinggal.
“Aksi cap jari ini adalah simbol perjuangan warga yang menginginkan keadilan. Kami sangat berharap Bapak Wali Kota Surabaya mendengar jeritan hati warga Tambak Asri dan memberikan keputusan yang berpihak pada rakyat kecil,” pungkas Sumariono.
Melalui aksi ini, warga berharap ada mediasi lanjutan yang menghadirkan pengambil kebijakan untuk menyepakati batas teknis pengerjaan di lapangan guna menghindari keresahan sosial yang lebih luas.
(Ikhsan)
