masukkan script iklan disini
Infojalanan.info
— Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas menyusul polemik penanganan kasus viral yang menjerat seorang warga Sleman, Hogi Minaya, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka saat membela istrinya dari aksi penjambretan. Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Penonaktifan tersebut dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 30 Januari 2026, sebagai bagian dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) atas penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Kasus ini bermula dari upaya pengejaran terhadap dua terduga penjambret yang berujung kecelakaan fatal hingga menewaskan kedua pelaku. Dalam proses hukum yang berjalan, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka, meski aksinya dilakukan untuk mempertahankan diri dan keluarganya. Penetapan tersebut memicu reaksi publik luas dan sorotan berbagai pihak.
Seiring berjalannya waktu, status hukum Hogi dinyatakan tidak lagi bermasalah dan ia dibebaskan dari tuduhan. Namun, proses penanganan perkara oleh Polresta Sleman dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Polda DIY menegaskan, penonaktifan Edy Setyanto tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman, melainkan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan dan menjaga integritas proses penegakan hukum. Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjunjung profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi,” ujarnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, DPR meminta agar perkara tersebut dihentikan secara hukum, bukan melalui mekanisme restorative justice. DPR bahkan telah menandatangani surat resmi yang akan disampaikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri.
Di tengah polemik tersebut, Edy Setyanto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi Minaya dan keluarganya. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal saat menangani perkara tersebut.
Edy menegaskan bahwa kepolisian sejatinya memahami situasi psikologis yang dialami Hogi saat membela istrinya. Namun, menurutnya, pendekatan hukum yang diambil kala itu belum sepenuhnya tepat.
Peristiwa ini menjadi refleksi penting bagi institusi kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pembelaan diri, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya sensitivitas, ketepatan pasal, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Jurnalis : Yanto
