• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Founder Akademi Crypto Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan Investasi

    Selasa, 20 Januari 2026, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T12:59:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Surabaya, infojalanan.info – 


    Dua perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi trading cryptocurrency melaporkan dua influencer ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Selasa (20/1/2026) sore. Kedua korban masing-masing berinisial A, warga Blitar, dan Y, warga Surabaya.


    Didampingi kuasa hukum, para korban melaporkan dua influencer yang juga dikenal sebagai founder akademi crypto berinisial T dan K. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan investasi trading crypto yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.


    Kuasa hukum korban, M. Lutfi Rizal Farid, menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, kliennya sempat berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terlapor terkait perkembangan aktivitas trading crypto yang diikuti. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan, para korban justru dikeluarkan dan diblokir dari forum komunikasi resmi yang dikelola oleh terlapor.


    “Klien kami sudah beritikad baik untuk meminta penjelasan, tetapi malah diblokir dari grup komunikasi,” ujar Lutfi kepada wartawan.


    Menurutnya, dugaan penipuan dilakukan melalui penjualan kelas pendidikan crypto dengan berbagai paket biaya. Paket yang ditawarkan antara lain kelas bulanan senilai Rp9 juta serta paket seumur hidup dengan biaya mencapai Rp41 juta.



    “Para korban dijanjikan keuntungan berlipat ganda dari aktivitas trading crypto yang diajarkan dalam kelas tersebut,” jelas Lutfi.


    Ia menambahkan, karena kelas pendidikan crypto tersebut diselenggarakan secara daring, jangkauan korbannya diduga berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini baru dua korban yang melapor secara resmi, namun pihaknya membuka peluang bagi korban lain untuk melaporkan kasus serupa.


    Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Raja Arva, menyebut dugaan penipuan ini diperkirakan telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun terakhir. Total kerugian dari sejumlah korban diperkirakan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp750 juta.


    “Untuk korban yang melapor hari ini, masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dan Rp750 juta,” ungkap Raja di SPKT Polda Jatim.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelidikan selanjutnya. (Adi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini