SURABAYA, INFOJALANAN.INFO - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali menyeret nama pelaku industri hiburan malam di Kota Surabaya. Disc jockey Moniga Idoma atau yang dikenal dengan nama panggung DJ Moniq, berinisial MI, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam perkara narkoba.
Penangkapan DJ Moniq dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama. Ia menjelaskan penindakan dilakukan pada dini hari.
“Kami amankan MI pada 8 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB,” terang Dodi ketika dikonfirmasi rekan-rekan media, Senin, 12 Januari 2026.
Menurut AKBP Dodi Pratama, DJ Moniq diamankan di area parkiran Diskotek Triple X yang berada di Komplek Kedungdoro, Surabaya. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengamanan dua orang lainnya yang lebih dulu dilakukan oleh tim Satresnarkoba.
“Sebelum mengamankan MI, tim kami terlebih dahulu mengamankan dua orang, yaitu pria berinisial APU dan wanita inisial JT. Keduanya kami amankan di sebuah tempat kos milik MI di wilayah Wonorejo,” jelasnya.
Dari rangkaian penindakan itu, polisi kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya DJ Moniq turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkembangan perkara ini, redaksi memperoleh konfirmasi dari Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Idham Malik Salasa. Ia menyampaikan bahwa Moniga Idoma alias DJ Moniq bersama dua rekannya resmi menjalani rehabilitasi setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga orang tersebut adalah Juliet Esther Telew serta Alfinna alias Alfin Putra Utama Antoro Romagoran. Mereka telah menjalani proses assessment di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya pada Senin, 12 Januari 2026
AKP Idham Malik Salasa menyebutkan, hasil rekomendasi Tim Assessment Terpadu telah diterbitkan sehari setelahnya.
“Hasil rekomendasi Tim Assessment Terpadu telah diterbitkan pada Selasa, 13 Januari 2026,” ungkapnya.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, ketiganya dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika dan diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap dengan durasi yang berbeda, menyesuaikan tingkat ketergantungan masing-masing.
“Sesuai hasil rekomendasi BNNK, MI dan JET direhabilitasi paling singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan di Ashefa Griya Pusaka. Sementara APUAR direhabilitasi paling lama tiga bulan di Yayasan Rehabilitasi Rumah Kita,” ujar AKP Idham Malik Salasa.
Sebelumnya, Moniga Idoma alias DJ Moniq bersama dua rekannya telah dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika berdasarkan hasil asesmen Tim Assessment Terpadu BNNK Surabaya.
Pihak rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka juga membenarkan keberadaan DJ Moniq di tempat rehabilitasi tersebut. Saat dikonfirmasi, pihak rehabilitasi menyatakan bahwa proses penanganan telah berjalan sesuai prosedur.
“Benar mas, terkait DJ Moniq (MI) memang ada di rehabilitasi Ashefa bersama teman satunya dan sesuai SOP BNNK Surabaya,” ucap perwakilan pihak rehabilitasi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan hiburan malam yang kerap menjadi sasaran peredaran barang terlarang.
(Dwi Suryo)


