Sumenep, infojalanan.info
– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung sejak pagi hari di kantor BKPSDM Sumenep dan diikuti ratusan PPPK dari berbagai instansi.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana tertib dan kondusif. Para PPPK tampak antusias mengikuti setiap tahapan administrasi, mulai dari verifikasi berkas hingga penandatanganan SK sebagai dasar hukum perpanjangan masa kerja mereka pada tahun anggaran 2026.
Penandatanganan SK ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan surat edaran BKPSDM terkait berakhirnya masa perjanjian kerja sebelumnya. Dengan ditandatanganinya SK tersebut, status kepegawaian PPPK secara resmi kembali diperpanjang dan berlaku efektif terhitung mulai 1 Januari 2026.
Petugas BKPSDM Sumenep secara bergantian melayani peserta di beberapa meja pelayanan guna memastikan proses berjalan cepat dan akurat. Berkas-berkas diperiksa secara cermat untuk menghindari kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada hak kepegawaian PPPK.
Sejumlah PPPK mengaku lega dan bersyukur setelah menandatangani SK. Mereka berharap perpanjangan kontrak ini diiringi dengan peningkatan kesejahteraan serta kepastian hak, termasuk ketepatan waktu pencairan gaji dan tunjangan ke depan.
BKPSDM Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian secara profesional dan transparan. Penandatanganan SK PPPK ini diharapkan menjadi penguat semangat para aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan dan sektor strategis lainnya.
Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap para PPPK dapat terus bekerja secara optimal, berintegritas, dan berkontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
Pewarta : Yanto
