• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Terungkap! Satpam Dalang Pencurian Motor di Apartemen Surabaya, 7 Orang Ditangkap

    Redaksi
    Minggu, 21 Desember 2025, Desember 21, 2025 WIB Last Updated 2025-12-21T12:36:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Surabaya, infojalanan.info -


    Kasus pencurian sepeda motor di sebuah apartemen di Surabaya akhirnya terungkap. Fakta mengejutkan terkuak setelah polisi memastikan bahwa salah satu tujuh pelaku utama merupakan satpam yang bertugas di lingkungan apartemen tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan total tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

    Pengungkapan kasus bermula dari laporan sejumlah penghuni apartemen yang kehilangan sepeda motor dalam beberapa bulan terakhir. Aksi pencurian yang berulang dengan pola serupa membuat polisi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan memintai keterangan para saksi.

    Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan seorang satpam yang sehari-hari bertugas menjaga keamanan apartemen. Pelaku diduga memanfaatkan posisinya untuk memantau situasi, mengetahui jam-jam lengang, serta membantu meloloskan sepeda motor hasil curian melalui pintu keluar tanpa menimbulkan kecurigaan.

    polisi juga menangkap enam orang satpam lainnya yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor pencurian, penadah, hingga pihak yang membantu memalsukan atau menghilangkan identitas kendaraan. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci letter T, helm, serta dokumen kendaraan yang diduga palsu. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kompol Luthfi menegaskan akan menjerat para pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

    Sementara itu, pengelola apartemen menyatakan akan meningkatkan sistem keamanan, termasuk evaluasi petugas keamanan dan penguatan pengawasan berbasis teknologi, guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini