Bengkulu, infojalanan.info -
Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu resmi menghentikan proses hukum kasus pembunuhan seorang ibu yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri. Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikiater, tersangka dinyatakan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Dengan demikian, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan medis dan keterangan ahli kejiwaan, yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat. Oleh karena itu, proses pidana tidak dapat dilanjutkan,” ujar perwakilan Polda Bengkulu kepada awak media.
Sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi di salah satu wilayah di Bengkulu, di mana pelaku diduga menghabisi nyawa ibunya di dalam rumah. Kasus tersebut sempat menggegerkan warga setempat dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Meski proses hukum dihentikan, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku tetap mendapatkan penanganan lanjutan. Tersangka akan diserahkan kepada pihak keluarga dan instansi terkait untuk menjalani perawatan serta rehabilitasi kejiwaan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi kesehatan mental di lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang atau tenaga medis apabila menemukan anggota keluarga yang mengalami gangguan kejiwaan agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
(Iksan)


