• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    sidang perdana Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook:

    Redaksi
    Rabu, 17 Desember 2025, Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T05:47:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, infojalanan.info -


    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadapi sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). 


    Sidang yang dijadwalkan dimulai hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem dan tiga terdakwa lain, termasuk konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta pejabat Kemendikbudristek dari lingkungan Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. 


    Namun dalam perkembangan terbaru, sidang sempat mengalami penundaan setelah Nadiem tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan dan masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Majelis hakim memutuskan menunda proses persidangan hingga pekan depan. 


    Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa kerugian negara akibat pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen Chrome (CDM) mencapai sekitar Rp 2,1 triliun. Jaksa juga menyatakan bahwa Nadiem didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar sekitar Rp 809,59 miliar dari proyek ini, meskipun alasan serta rincian aliran dana masih harus dibuktikan dalam persidangan. 


    Kasus ini berawal dari pengadaan perangkat teknologi informasi untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, yang menurut jaksa tidak dilakukan dengan prosedur evaluasi kebutuhan dan harga yang tepat sehingga berdampak pada ketidakefektifan penggunaan perangkat tersebut, terutama di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan). 


    Pihak kuasa hukum Nadiem membantah sebagian tuduhan dan menyatakan angka yang disebutkan jaksa tidak akurat, serta berjanji akan mengungkap fakta lengkap selama proses persidangan berjalan. 


    Proses persidangan berikutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada minggu depan, dengan agenda yang lebih mendalam terkait bukti dan keterangan saksi dari kedua belah pihak. 


    (Gafur)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini