Surabaya, infojalanan.info -
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N LAPOR!, Selasa (23/12/2025). Kegiatan daring ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan pengaduan di seluruh kabupaten/kota Jawa Timur.
Rapat ini menjadi forum refleksi bersama atas kinerja pengelolaan pengaduan tahun 2025 sekaligus penguatan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyampaikan, hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri menjadi pijakan awal untuk perbaikan berkelanjutan.
“Evaluasi ini menjadi titik nol bagi Jawa Timur untuk memperbaiki pengelolaan SP4N LAPOR!, agar ke depan semakin banyak kabupaten dan kota yang naik ke kategori baik dan sangat baik melalui penguatan komitmen, pembenahan tindak lanjut, serta kedisiplinan dalam menyiapkan evidence layanan pengaduan,” tegas Sherlita.
Dari hasil rekapan sebelumnya, Sherlita mengatakan, telah diketahui bahwa di Provinsi Jawa Timur dari 38 Kabupaten Kota ada satu kota yang bernilai sangat baik, sembilan kabupaten dan kota yang berstatus baik, 27 kabupaten maupun kota yang berstatus sedang, dan satu kabupaten yang tidak mengirimkan atau submit evidence maupun bukti dukung sehingga tidak bisa dinilai.
“Nah kami menilai evaluasi ini berhasil apabila kabupaten kota di seluruh Jawa Timur status sangat baiknya bertambah, status sedangnya berkurang dan pindah ke baik dan sangat baik,” ujarnya.
Melalui Surat Edaran Kemendagri, Sherlita menyebutkan, ada beberapa hasil evaluasi yang dikeluarkan dalam layanan pengaduan SP4N LAPOR!.
Dipaparkannya hasil evaluasi tersebut, pertama, masih rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan pengaduan. Kedua, kurangnya pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Ketiga, masih rendahnya kualitas tindak lanjut penyelesaian pengaduan. Keempat, masih rendahnya jumlah kebijakan yang dihasilkan berdasarkan data pengaduan. Dan kelima, belum optimalnya pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah.
“Namun saya yakin sebetulnya teman-teman kabupaten kota sudah punya cuma pada saat menyampaikan evidence ada hal lain yang dikerjakan jadi yang menjadi salah satu dari strategi yang dilakukan adalah rajin mengumpulkan evidence mau diminta atau tidak, ketika ada perubahan pergub, perkab, perbup atau perwali itu disimpan,” kata Sherlita.
“Sehingga ketika Kemendagri dalam hal ini SP4N LAPOR! minta evidence untuk menunjukkan bagaimana kualitas layanan kita terhadap masyarakat sudah ada, dikumpulkan saja di foldernya,” sambungnya.
Tahun 2025, Sherlita mengungkapkan, pengaduan yang masuk melalui SP4N LAPOR! di Jawa Timur ada tiga yang benar-benar masuk melalui kanal-kanal lainnya.
“Itu kami menyiapkan ternyata ada input manual kurang lebih 1.978 sehingga totalnya 1.981 aduan yang tercatat dan itu dengan segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Dia pun menganjurkan, untuk melakukan koordinasi secara aktif dengan pejabat penghubung. Selain itu, sering berkomunikasi dan membangun hubungan yang baik dengan semuanya untuk kemudahan evaluasi SP4N LAPOR!.
“Yuk di tahun depan kalau status sangat baiknya baru satu, nanti kita berusaha ada lebih banyak lagi. Untuk status sedangnya kita kurangi. Kita sama- sama saling belajar, saling membantu dan saling menyemangati,” tutur Sherlita.
Kinerja Pengaduan Capai 99 Persen
Hadir sebagai pembicara pertama, Pranata Humas Ahli Madya Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi (FPPI) Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI, Rega Tadeak Hakim, memaparkan hasil evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan pemerintah daerah di Jawa Timur tahun 2024.
Rega menyebutkan bahwa secara umum kinerja pengelolaan pengaduan di Jawa Timur telah berjalan baik, tercermin dari tingginya persentase tindak lanjut aduan.
“Hasil evaluasi menunjukkan kinerja pengelolaan pengaduan di Jawa Timur sudah berjalan baik dengan tindak lanjut mencapai 99 persen dan rata-rata penyelesaian di bawah 14 hari. Namun penguatan komitmen pimpinan, manajemen kebijakan, dan pemanfaatan data pengaduan masih harus menjadi fokus utama perbaikan ke depan,” ujar Rega.
Berdasarkan evaluasi Kemendagri, Rega menyebutkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraih predikat Sangat Baik, sementara di tingkat kabupaten/kota tercatat satu daerah berpredikat sangat baik, sembilan daerah berpredikat baik, dan 27 daerah masih berada pada kategori sedang.
“Satu kabupaten tidak dapat dinilai karena tidak menyampaikan bukti dukung sesuai ketentuan,” sebutnya. Best Practice dari Kota Malang
Rapat evaluasi juga menghadirkan pembicara kedua, yakni dengan menjelaskan paparan best practice pengelolaan pengaduan dari Pemerintah Kota Malang yang disampaikan oleh Pranata Komputer Terampil Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, Oknata Dwizandi.
Dalam paparannya, Oknata menjelaskan bahwa keberhasilan pengelolaan pengaduan di Kota Malang dibangun melalui sistem yang inklusif dan kolaboratif antar perangkat daerah.
“Pengelolaan pengaduan di Kota Malang kami bangun sebagai sistem yang mudah diakses, responsif, dan kolaboratif. Sehingga setiap aduan masyarakat tidak hanya dicatat, tetapi ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ungkap Oknata.
Berbagai strategi diterapkan, mulai dari konsolidasi aduan lintas kanal ke dalam SP4N LAPOR!, penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola pengaduan, koordinasi rutin melalui mekanisme apel pengaduan, hingga inovasi pemasangan QR Code LAPOR! di seluruh meja layanan perangkat daerah.
Melalui rapat evaluasi ini, Kominfo Jatim mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur untuk memperkuat tata kelola pengaduan, termasuk penetapan pejabat penghubung melalui surat keputusan kepala daerah, peningkatan kualitas respon aduan, serta pemanfaatan data pengaduan sebagai dasar perumusan kebijakan dan perbaikan layanan publik.
Diharapkan, forum ini dapat menjadi ruang belajar bersama dan saling menguatkan antar daerah, sehingga pengelolaan SP4N LAPOR! di Jawa Timur semakin optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat.
(Hafid)


