Jakarta , infojalanan.info -
Nama Bonnie Blue kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah video yang diduga menampilkan tindakan penghinaan terhadap lambang negara Indonesia di London, Inggris. Video tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari warganet Tanah Air yang menilai perbuatan itu tidak pantas serta melukai rasa nasionalisme bangsa.
Dalam rekaman yang beredar, sosok perempuan yang diduga Bonnie Blue terlihat melakukan aksi yang dinilai merendahkan simbol negara Indonesia. Meski lokasi kejadian berada di luar negeri, publik menilai tindakan tersebut tetap tidak bisa dibenarkan karena menyangkut kehormatan lambang negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Bonnie Blue sendiri dikenal sebagai figur kontroversial. Ia kerap disebut-sebut sebagai artis film dewasa (“bokep”) yang namanya beberapa kali mencuat akibat konten dan pernyataan sensasional di ruang publik. Jejak digital Bonnie yang sarat kontroversi membuat kasus terbaru ini semakin menyulut reaksi keras, khususnya dari masyarakat Indonesia.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pegiat media sosial mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Mereka berharap pemerintah melalui perwakilan diplomatik di Inggris dapat melakukan langkah klarifikasi serta upaya hukum yang memungkinkan, apabila terbukti terjadi penghinaan terhadap lambang negara.
Pakar hukum menilai, penghinaan terhadap simbol negara dapat dijerat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Namun, penerapan hukum terhadap peristiwa yang terjadi di luar wilayah Indonesia memerlukan kerja sama internasional dan kajian lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bonnie Blue terkait video yang viral tersebut. Publik masih menanti klarifikasi dan sikap tegas dari pihak berwenang agar kasus serupa tidak kembali terulang dan martabat simbol negara tetap terjaga.
(Iksan)


