Surabaya, infojalanan.info -
Di tengah kemudahan akses informasi pada era digital, pelaksanaan proyek pembangunan yang mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik dan keselamatan kerja masih saja ditemukan. Dugaan tersebut mencuat pada proyek pengaspalan Jalan Raya Mulyosari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Fakta itu terungkap pada Senin (23/12/2025), saat tim media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mendatangi langsung lokasi proyek guna melakukan konfirmasi. Kedatangan awak media bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi, minim pengaturan lalu lintas, serta tidak adanya penerapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.
Di lokasi, awak media mendapati pekerjaan pengaspalan berlangsung tanpa papan nama proyek yang memuat informasi penting, seperti jenis kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi proyek kepada publik.
Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan APD sebagaimana mestinya. Tidak tampak helm keselamatan, rompi, maupun perlengkapan standar lainnya yang seharusnya wajib digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Hal ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Padahal, penggunaan APD telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Khusus sektor konstruksi, ketentuan K3 juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan pemasangan papan informasi pada setiap pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran negara.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap proyek wajib mencantumkan informasi berupa jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nama pelaksana dan konsultan pengawas, nilai kontrak, serta sumber anggaran. Aturan ini bertujuan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara terbuka dan mencegah potensi penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
(Gafur)



