• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Lift Kaca Pantai Kelingking Diperintahkan Dibongkar, Gubernur Bali Tegaskan Pemulihan Ruang dalam 6 Bulan

    Redaksi
    Senin, 24 November 2025, November 24, 2025 WIB Last Updated 2025-11-24T03:26:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Bali, infojalanan.info -


    Polemik pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, akhirnya mencapai titik akhir setelah Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan keputusan tegas. Gubernur Bali, Wayan Koster, memastikan seluruh kegiatan pembangunan dihentikan dan proyek tersebut wajib dibongkar oleh pihak pengembang.


    Keputusan itu disampaikan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu 23 November 2025. Ia menegaskan bahwa PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development, selaku pengembang, diberikan waktu enam bulan untuk membongkar seluruh konstruksi lift kaca di tebing Pantai Kelingking. Setelah pembongkaran selesai, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan fungsi ruang selama tiga bulan, sehingga kawasan tersebut kembali sesuai tata ruang dan nilai konservasi yang ditetapkan.


    Koster menjelaskan bahwa pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri. Namun, jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka pembongkaran akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Sebelum tindakan itu dilakukan, pihaknya akan melayangkan tiga tahap surat peringatan.


    Langkah tegas pemerintah daerah ini diambil setelah Pemprov Bali dan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan sedikitnya lima pelanggaran serius dalam proses pembangunan lift kaca tersebut. Pelanggaran itu mencakup aturan tata ruang wilayah, ketentuan perizinan berbasis risiko, hingga pelanggaran terhadap undang-undang pengelolaan wilayah pesisir. Bahkan, pembangunan itu juga dianggap bertentangan dengan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali karena mengubah keaslian dan karakter kawasan wisata, yang dalam ketentuan berimplikasi pada sanksi pidana.


    Polemik ini sebelumnya juga mencuat dalam rapat Komisi VII DPR RI dengan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putrik Wardhana. Wakil Ketua Komisi VII, Evita Nursanty, menyoroti lemahnya komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama terkait penerapan sistem Online Single Submission (OSS). Ia menyebut Gubernur Koster pernah menyampaikan bahwa banyak pembangunan wisata, termasuk proyek lift kaca di Pantai Kelingking, tidak melalui koordinasi yang matang dengan daerah sehingga berujung pada pelanggaran tata ruang.


    Dengan keputusan pembongkaran ini, pemerintah berharap kawasan Pantai Kelingking dapat kembali terjaga kelestariannya dan proses pembangunan di Bali ke depan bisa lebih tertib serta tetap sejalan dengan nilai budaya dan lingkungan yang menjadi identitas daerah.


    (Yanto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini