UGM, infojalanan.info
Polemik seputar permintaan dokumen akademik Joko Widodo kembali mencuat setelah Lukas Luwarso, anggota aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), membeberkan daftar lengkap dokumen yang mereka minta dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Total ada 20 jenis dokumen yang diajukan Bonjowi, namun seluruhnya dinyatakan tidak dapat diberikan oleh pihak kampus.
Dalam percakapan di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up pada Minggu, 23 November 2025, Lukas menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut dibagi menjadi tiga klaster utama. Klaster pertama memuat dokumen akademik pokok, seperti ijazah asli, salinan ijazah, transkrip nilai, KRS dan KHS tiap semester, laporan KKN, skripsi, berita acara sidang, hingga SK yudisium dan bukti pendaftaran wisuda.
Klaster kedua berisi dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonan politik Jokowi ketika maju sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI. Di dalamnya termasuk berkas hasil verifikasi KPU di berbagai tingkatan serta salinan ijazah yang pernah dilegalisasi atau dicocokkan oleh lembaga terkait.
Sementara klaster ketiga mencakup dokumen mengenai kebijakan internal UGM, seperti kurikulum yang berlaku pada masa kuliah Jokowi, SOP akademik, aturan KKN dan skripsi, prosedur legalisir ijazah, hingga tata cara penanganan permintaan verifikasi oleh lembaga eksternal seperti KPU atau Bawaslu.
Menurut Lukas, permintaan dokumen dilakukan bukan untuk menjatuhkan, tetapi justru dapat menjadi cara untuk memperkuat pembelaan bagi Jokowi jika semua berkas dapat diperlihatkan. “Kalau dokumen itu lengkap dan asli, itu justru bisa memvindikasikan Jokowi, membebaskan beliau dari tuduhan apa pun,” ujar Lukas. Ia menegaskan bahwa Bonjowi tidak memiliki niat untuk menghakimi, melainkan ingin memahami bagaimana proses penerbitan ijazah tersebut berlangsung.
Namun, seluruh permintaan dokumen ditolak UGM. Jawaban yang diberikan, kata Lukas, hanya berkisar pada tiga hal: tidak dimiliki, tidak dikuasai, atau belum ditemukan. “Jawabannya template semua, intinya tidak ada,” tuturnya.
Di sisi lain, UGM telah memberikan penjelasan pada sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) tanggal 17 November 2025 lalu. Pihak kampus menyatakan bahwa sejumlah dokumen tidak dapat dibuka karena sebagian merupakan bagian dari bahan penyidikan aparat penegak hukum, sehingga termasuk informasi yang dikecualikan.
“Kami sudah beritikad baik untuk mencoba memberikan, tetapi bagian yang masuk kewenangan APH harus kami hitamkan. Itu dokumen untuk keperluan penyidikan kepolisian,” ujar perwakilan UGM dalam sidang.
Sidang sengketa informasi ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan sejumlah agenda pembuktian tambahan, sementara publik menunggu perkembangan terbaru dari proses hukum yang kini berjalan di Komisi Informasi Pusat.
(Yanto)


