Tulungagung, infojalanan.info -
Tragedi maut kembali terjadi di Tulungagung. Sebuah bus Harapan Jaya terlibat kecelakaan dengan dua sepeda motor di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Jumat (31/10/2025) siang. Dua mahasiswi asal Jombang meninggal dunia di tempat, sementara satu pengendara lain mengalami luka ringan.
Kasus ini diungkap langsung oleh Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Sabtu (1/11/2025).
Kronologi Mengerikan di Jalan Rejoagung
Menurut keterangan polisi, kecelakaan bermula saat Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7762 US yang dikemudikan Rizki Angga Saputra (30), warga Kota Malang, melaju dari arah selatan ke utara.
Sesampainya di lokasi kejadian, bus diduga terlalu ke kanan hingga memakan marka jalan dan tidak menjaga jarak aman, sehingga menabrak dua sepeda motor dari arah berlawanan: Honda Vario S 2192 OF dan Honda Supra AG 3984 UM.
Akibat benturan keras itu, dua mahasiswi bernama Zahrotun Mas’udah (22) dan Faizatul Maghfiroh (22) meninggal dunia di tempat. Keduanya tercatat sebagai mahasiswa asal Kabupaten Jombang.
Sementara itu, pengendara Honda Supra bernama Andri Yoga Pratama (28), warga Kabupaten Nganjuk, mengalami luka ringan. Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka
Wakapolres menegaskan, sopir Rizki Angga Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp12 juta,” ujar Perwira pernah menjabat Wakapolres Magetan, Polda Jawa Timur.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka negatif narkoba dan dalam kondisi sehat saat kejadian.
Polres Tegas Soal Fenomena ‘Bus Ngeblong’
Kasus ini juga menjadi perhatian serius Polres Tulungagung terkait fenomena “bus ngeblong” atau perilaku ugal-ugalan pengemudi bus di jalan raya.
Kompol Arie menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Pengelola Terminal Gayatri Tulungagung sejak Juni 2025.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa setiap pengemudi bus yang terlibat pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan akan dikenakan sanksi administratif ketat, termasuk kewajiban menandatangani surat pernyataan dan mendapatkan legalisasi dari tiga instansi: Dishub Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polres Tulungagung, dan Pengelola Terminal Gayatri Tulungagung.
Hanya setelah memenuhi ketiga cap tersebut, sopir dan armada busnya diizinkan kembali beroperasi. Polres Imbau Pengemudi Bus Tak Ugal-Ugalan di jalan.
Polres Tulungagung mengimbau seluruh pengemudi bus agar lebih mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. “Keselamatan adalah prioritas. Kami minta agar para pengemudi mematuhi rambu, tidak ngebut, dan tidak saling serobot di jalan,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta proaktif melapor jika menemukan bus yang melanggar aturan atau membahayakan pengguna jalan lain.
“Jangan ragu melapor. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
(Dwi suryo)


