• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐢 𝐈𝐬𝐮 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐄𝐝𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐥𝐬𝐮 𝐝𝐢 𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐒𝐢𝐦𝐚𝐥𝐮𝐧𝐠𝐮𝐧, 𝐈𝐧𝐢 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐏𝐥𝐭. 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌

    Redaksi
    Selasa, 04 November 2025, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T13:36:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Simalungun, infojalanan.info -


    Beredar surat edaran palsu mengenai Pemberitahuan Mutasi dan Penataan di Bidang Pendidikan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Surat dengan nomor 800.1.1.3/247/BKPSDM/2025 tertanggal 3 November 2025 ini ditujukan kepada Kepala SD Negeri 098166 Perumnas.


    Surat palsu tersebut mencantumkan tanda tangan elektronik Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jonrismantua Damanik, SH, MSi.


    Dalam surat itu disebutkan adanya kebutuhan strategis dalam urusan kepegawaian dan administrasi, khususnya di bidang pendidikan, yang tengah melaksanakan proses mutasi pegawai di Pemerintah Kabupaten Simalungun.


    Surat tersebut juga memohon agar Kepala SD Negeri 098166 Perumnas segera berkoordinasi langsung dengan Jonrismantua Damanik, SH, MSi selaku Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun. 


    Koordinasi ini dimaksudkan untuk mempercepat proses verifikasi, klarifikasi data, serta kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan guna menindaklanjuti permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Surat edaran serupa juga ditujukan kepada SD Negeri 095135 Sipolha.


    Menanggapi beredarnya surat palsu tersebut, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, Jonrismantua Damanik, SH, MSi mengeluarkan surat bantahan/klarifikasi Nomor: 000.8.3.4/482/2025 yang menyatakan:


    1. Sistematika penulisan surat edaran tersebut tidak sepenuhnya sesuai, terutama dalam penggunaan jenis dan ukuran huruf yang tidak sesuai dengan pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.


    2. Terdapat kekeliruan dalam penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) Plt Kepala BKPSDM yang tidak sesuai pada bagian akhir surat.


    3. BKPSDM belum pernah menerima permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan maupun melakukan koordinasi terkait proses mutasi yang disebutkan. Informasi dalam surat tersebut tidak dapat dibenarkan.


    4. Pihak-pihak yang menerima atau mengetahui isi surat edaran tersebut diminta untuk tidak menanggapi atau mempercayai informasi yang ada di dalamnya.


    5. Barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) hanya berisi informasi tentang Jabatan, Nama, Pangkat/golongan dan NIP, tidak mencakup isi dari surat edaran tersebut.


    6. Dalam surat edaran itu tertera Nomor HP: 0913-1667-859 adalah Plt Kepala BKPSDM. Nomor HP tersebut tidak benar.


    Surat Bantahan/Klarifikasi ini ditembuskan kepada Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Inspektorat Kabupaten Simalungun, dan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun.


    Bagi yang menerima surat tersebut agar berkomunikasi langsung dengan BKPSDM Kabupaten Simalungun.


    (Jp)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini