Simalungun, infojalanan.info -
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Kali ini, langkah strategis dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Efarina Etaham Pematangsiantar mengenai penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bagi bayi yang baru lahir.
Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Disdukcapil Simalungun untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi langsung di fasilitas kesehatan. Melalui kolaborasi ini, masyarakat—terutama para ibu yang melahirkan—tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan, karena prosesnya dapat diselesaikan langsung di rumah sakit.
RS Efarina Etaham menjadi rumah sakit kelima yang bekerja sama dengan Disdukcapil Simalungun, setelah sebelumnya layanan serupa telah terjalin dengan RSUD Tuan Rondahaim, RSUD Parapat, RSUD Perdagangan, dan RS Swasta Harapan Pematangsiantar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun menyampaikan apresiasi kepada dr. Nopitasari Br. Tarigan, M.Biomed, AAM, selaku Direktur Rumah Sakit Efarina Etaham Pematangsiantar, atas dukungan dan komitmen dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi.
Melalui sinergi antara Disdukcapil Simalungun dan berbagai fasilitas kesehatan ini, diharapkan terbangun pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat “Simalungun Maju” melalui inovasi pelayanan dan kolaborasi berkelanjutan.
(Jp)



