( LPM Kelurahan Cikutra Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat)
BANDUNG, INFOJALANAN.INFO - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Cikutra bersama pemerintah kelurahan Cikutra kecamatan Cibeunying Kidul gelar Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat dengan mengundang para ketua RW dan RT serta LKK di aula kelurahan Cikutra Kamis, (11//9/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari para pakar hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Jawa Barat sebagai pemateri yang memberikan penyuluhan dan bimbingan pada para peserta dengan materi seputar masalah pertanahan, pidana umum dan Pinjol.
Acara dibuka oleh Sekretaris Lurah Cikutra xx yang mewakili lurah Cikutra yang tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain, dalam sambutannya Seklur menyampaikan apresiasi yang tinggi pada ketua LPM yang telah menjadi pelaksana dalam kegiatan tersebut.
"Kami pihak kelurahan memberikan apresiasi yang tinggi pada ketua LPM kelurahan Cikutra yang telah mempunyai ide dan juga memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum diwilayah kita ini," terangnya.
Seklur menghimbau pada warga yang hadir agar memanfaatkan kegiatan ini dengan bertanya hal apapun yang terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dialami mumpung saat ini ada ahli hukum yang menjadi narasumber pada kegiatan ini.
Sementara ketua LPM kelurahan Cikutra Ade Tripandi dalam sambutannya mengingatkan pada warga kelurahan Cikutra agar semua masyarakat mau belajar sedikit permasalahan hukum agar bisa menjadi masyarakat yang termasuk dalam masyarakat sadar hukum.
"Mari manfaatkan waktu dan kesempatan yang baik ini dengan berdiskusi dan mendengarkan apa yang akan dipaparkan oleh para narasumber nanti," karanya.
Ade Tripandi juga mengucapkan terima kasihnya pada organisasi PPHI yang telah bersedia hadir dan menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat diwilayah kelurahan Cikutra saat ini.
Ketua Forum RW Kelurahan Cikutra Mustopa sangat mendukung adanya kegiatan seperti ini, dia menilai sosialisasi ini sangat pas buat masyarakat terutama terkait dengan cara menangani permasalahan yang tidak harus mengutamakan penegakan hukum tapi lebih pada penyelesaian secara musyawarah.
"Ini sangat pas pisan buat warga masyarakat karena dari pengetahuan ini kita jadi tahu bahwa menangani masalah tidak harus mengutamakan penegakan hukum tapi bisa diselesaikan dengan cara lebih pada penyelesaian melalui permusyawarahan," jelasnya.
Kegiatan berlangsung antusias dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan terkait masalah hukum disesi akhir acara hingga memperpanjang durasi pelaksanaan melebihi waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya.