• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Penjaringan Aparat Desa Silombu Ada Pelanggaran.

    Redaksi
    Jumat, 12 September 2025, September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T10:06:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Toba, infojalanan.info -


    Klarifikasi, menindaklanjuti surat disposisi dari Dinas PMDPPA Kabupaten Toba Tanggal 29 Agustus 2025. Perihal pengisian pengangkatan perangkat Desa Silombu Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba. Jumat, 12 September 2025. Mulai pukul 10.00 Wib s/d Selesai.


    Rapat klarifikasi tersebut diadakan di kantor Camat Bonatua Lunasi yang dihadiri oleh Camat Bonatua Lunasi, Judiman Silitonga, SE sebagai Pembina beserta Staf Nya., Kepala Desa Silombu, Juanda Tambun beserta Tim Penjaring Kadus. Menariknya Anggota DPRD Kabupaten Toba Dapil II  Bisman Sirait juga turut hadir untuk menengahi acara klarifikasi yang sampai saat ini belum terselesaikan.


    Angelina Pesta J Tambun penduduk Desa Silombu keberatan penjaringan aparat desa tersebut.

    Dan Sardi Sinambela yang  turut hadir untuk mendampingi Angelina Pesta J Tambun merasa keberatan dengan pernyataan singkat Kepala Desa Silombu yang menyebutkan Hak Perogratif  nya untuk memilih dan menentukan siapa yang di terima sebagai Kadus, dan Kepala Desa Silombu menyebutkan apapun resikonya saya akan tetap memilih Agnes Sitorus, itu saya sangat sesalkan pernyataan itu, ucap Sardi Sinambela 


    "Kalau memang semuanya Hak Istimewa Kepala Desa untuk menentukan siapa yang di terima mending jangan diadakan penjaringan, langsung saja di pilih sesuka hatinya tanpa mengadakan penjaringan , berarti siapa yang dihati pak kades itu saja dipilih. Dan itu tidak adil menurut saya bagi pelamar yang lain seperti Angelina Pesta J Tambun saat ini", tegas Sardi Sinambela 


    Sardi menambahkan menurut saya, terkait Penambahan berkas menurut hemat saya dan kita sama-sama bisa membaca di google tentang Pasal Pemalsuan data atau berkas merupakan tindakan melanggar hukum di Indonesia dan dapat dijerat oleh Pasal 263 KUHP (untuk pemalsuan surat umum) dan Pasal 68 UU PDP (untuk pemalsuan data pribadi) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. Terdapat juga sanksi lain dalam undang-undang khusus seperti UU Administrasi Kependudukan dan UU Kewarganegaraan tergantung jenis data atau berkas yang dipalsukan. 


    Jadi PMD dan Kabag Hukum harus menindak tegas terkait permasalahan ini karena ini menyangkut keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, tutu Sardi Sinambela 


    Selesainya Acara Klarifikasi yang di tutup oleh Camat Bonatua Lunasi, Judiman Silitonga. Wartawan Media melakukan wawancara kepada Anggota DPRD Toba, Bapak Bisman Sirait menjelaskan  kepada wartawan, acara klarifikasi hari ini masalah pengangkatan Kadus Desa di Desa Silombu Kecamatan Bonatualunasi dimana ada yang melapor perihal dugaan sudah ada di rekomendasikan Pak Camat , Kepala Desa PMD yang sudah sampai di meja Bupati. Makanya hari ini kita klarifikasi di kantor Kecamatan Bonatua Lunasi ini dan kita menemukan, ada banyak kejanggalan-kejanggalan dan kita sudah anjurkan kepada camat dan kepala desa supaya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada PMD, Asisten I dan Kabag Hukum.


    Tetapi karena kita masyarakat Kabupaten Toba ini masih ada hubungan kekeluargaan, dari saya Anggota Dewan meminta  supaya diselesaikan secara kekeluargaan. 


    "Kalau memang ada kejanggalan-kejanggalan kita masih manusia belum sempurna ya, masalah mau atau tidaknya, itu hak mereka dan kita sudah anjurkan penyelesaian masalah secara kekeluargaan", tegas Bisman 


    Terkait penambahan berkasnya itu, menurut saya", apa yang dari penjaring itu sebenarnya jangan di tambah jangan di kurangi. Ternyata ada penambahan SK dari Kader itu yang tidak dilampirkan di berkas penjaringan. Dan itu saya katakan adalah pelanggaran. Jadi tingkat dimana pelanggarannya itu, dan itu tingkat dimana pelangarannya itu, mungkin Kabag Hukum lah yang tahu. Kita sudah SK kan penjaring itu jangan lagi ada yang tambah dan di kurangi setelah sampai di kantor Kecamatan. Biarpun ada hak wewenang Kepala Desa bagian administrasi tapi jangan jadi di tambah, yang ada itu di pertimbangkan. Jadi masalah itu nanti keputusan nya ada di Bupati nanti, tutup Bisman Sirait diakhir wawancara .(017)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini