• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Semarakkan dan Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Wesly Ajak Kibarkan Bendera Merah Putih Tanggal 1-31 Agustus 2025

    Redaksi
    Sabtu, 02 Agustus 2025, Agustus 02, 2025 WIB Last Updated 2025-08-02T04:53:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pematangsiantar, infojalanan.info -


    Untuk menyemarakkan dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2025, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk mengibarkan bendera merah putih pada tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Ajakan tersebut merupakan salah satu isi Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 028/100.3.4.3/639/VII-2025 Tanggal 31 Juli 2025 tentang Menyemarakkan dan Memeriahkan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.


    Disebutkan, Surat Edaran tersebut tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 400.10.1.1/4081/SJ Tanggal 25 Juli 2025 perihal Sosialisasi Tema dan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 dan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 Tanggal 28 Juli 2025 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.


    Dalam Surat Edaran tersebut, sejumlah ketentuan yang disampaikan Wesly yaitu: Tautan utama dari tema dan logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI dapat diakses pada website Kementerian Sekretariat Negara melalui tautan https://hut80ri.setneg.go.id. Sedangkan pedoman yang mencakup ketentuan-ketentuan penggunaan tema dan logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI dapat diakses melalui tautan https://drive.google.com/drive/folders/1jTbPmhwvblYSavoMRhfX3CUwsdon3iX6?usp=drive_link.


    Kemudian disebutkan, logo dapat disandingkan dengan logo lain dengan memperhatikan jarak dari jumlah logo sesuai dengan ketentuan yang tertera pada pedoman tersebut. 


    Masih dalam Surat Edaran, Wesly menyampaikan, dalam menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI untuk memasang umbul-umbul dan spanduk di lingkungan kantor menggunakan logo yang disesuaikan; mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025.


    Kepala Dinas Pendidikan agar menginformasikan substansi Surat Edaran9 kepada Lembaga dan Satuan Pendidikan di Kota Pematangsiantar. Sementara camat agar menugaskan lurah untuk menindaklanjuti Surat Edaran tersebut kepada instansi vertikal, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, perusahaan swasta, lembaga keuangan/perbankan, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.


    Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: Forkopimda Kota Pematangsiantar, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, camat se-Kota Pematangsiantar, pimpinan lembaga/unit kerja instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan. 


    (Sbr)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini