• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Presiden Prabowo Beri Amnesti, Tiga Narapidana Lapas Pamekasan Langsung Bebas

    Redaksi
    Minggu, 03 Agustus 2025, Agustus 03, 2025 WIB Last Updated 2025-08-03T03:01:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pamengkasan, infojalanan.info -


    Sebanyak tiga narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana.

    Kebijakan ini merupakan langkah luar biasa dalam rangka kepentingan kemanusiaan, khususnya terhadap narapidana yang memenuhi syarat tertentu.

    Ketiga narapidana tersebut adalah inisial SB (32) dengan vonis 1 tahun 4 bulan, JO (22 ) dengan vonis 9 tahun, dan UA (24 ) dengan pidana 19 tahun. Ketiganya berasal dari Kabupaten Pamekasan.

    Menurut Maulidy, Kasubsi Registrasi Lapas Pamekasan, pemberian amnesti telah melalui proses verifikasi ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “SB merupakan narapidana kasus narkotika sebagai pengguna, sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, yang termasuk dalam kategori penerima amnesti karena bukan pengedar,” jelas Maulidy.

    Sementara itu, JO dan UA menerima amnesti karena termasuk dalam kategori narapidana berkebutuhan khusus, yaitu penyandang gangguan jiwa.

    “Status gangguan jiwa keduanya dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter spesialis dan rekam medis yang sah dan terverifikasi,” tambah Maulidy.

    Amnesti hanya diberikan kepada narapidana yang tidak sedang menjalani register F, tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, dan bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme.

    Kalapas Pamekasan, Syukron Hamdani, menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan sisi kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

    “Pemberian amnesti ini bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami warga binaan. Ini adalah bagian dari keadilan yang lebih bermartabat,” ujarnya.

    Syukron juga mengapresiasi langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menurutnya menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem hukum nasional.

    “Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan peduli terhadap kelompok rentan di dalam lapas pamekasan,” ungkapnya.

    Lapas Pamekasan kini tengah menuntaskan proses administratif pencabutan status pidana terhadap ketiga narapidana tersebut.(Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini